LPG Subsidi Diduga Dipermainkan, Harga Tembus Rp 50 Ribu di Warung, Warga Bungbulang Menjerit
Garut Bungbulang — ungkaphukumnasional.com || Distribusi gas LPG subsidi tabung 3 kilogram di Kecamatan Bungbulang menuai sorotan tajam. Di tengah mandat negara menjamin energi terjangkau bagi rakyat kecil, warga justru dipaksa membeli gas melon dengan harga “fantastis” antara Rp 45.000 hingga Rp 50.000 per tabung di warung-warung pengecer. Rabu, 25/03/2026.
Ironisnya, pangkalan resmi kerap dilaporkan kosong, sementara stok di pengecer tersedia dengan harga melonjak nyaris dua kali lipat dari kewajaran. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya persoalan serius dalam rantai distribusi LPG bersubsidi.
“Kalau pangkalan ada, kami beli di sana. Tapi sering habis. Di warung ada, harganya mencekik”, keluh seorang warga.
Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan pasar, melainkan menyentuh aspek tata kelola subsidi negara yang dibiayai uang publik.
Indikasi Pelanggaran Serius diantaranya :
1. Harga Melampaui Ketentuan Resmi. LPG 3 kg adalah komoditas bersubsidi dengan harga yang dikendalikan pemerintah melalui skema Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan jauh di atas HET mengindikasikan ketidakpatuhan terhadap regulasi tata niaga dan berpotensi sebagai praktik pengambilan keuntungan tidak sah dari barang subsidi.
2. Dugaan Penyimpangan Rantai Distribusi
Secara regulatif, distribusi LPG subsidi berlangsung tertutup dan terkontrol, agen pangkalan resmi, masyarakat sasaran. Masifnya peredaran di warung non-pangkalan dengan harga tak terkendali memunculkan dugaan :
– Kebocoran distribusi di luar jalur resmi.
– Permainan pasokan untuk menciptakan kelangkaan semu.
– Potensi penimbunan demi spekulasi harga.
Jika terbukti, praktik tersebut mencederai tujuan subsidi dan merugikan masyarakat luas.
3. Potensi Pelanggaran Hak Konsumen. Masyarakat berhak memperoleh kebutuhan pokok dengan :
– Harga wajar
– Akses yang adil
– Distribusi yang pasti
Lonjakan harga ekstrem disertai kelangkaan pasokan berpotensi melanggar prinsip perlindungan konsumen dan keadilan layanan publik.
Pengendalian dan pengawasan LPG subsidi berada pada kewenangan :
1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penetapan kebijakan subsidi dan tata niaga.
2. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Pengawasan distribusi dan penyaluran energi bersubsidi.
3. PT. Pertamina (Persero). Pelaksana distribusi melalui jaringan agen dan pangkalan resmi.
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, penetapan HET dan pengawasan pangkalan.
Tanpa pengawasan ketat, subsidi berisiko menyimpang dari sasaran dan berubah menjadi ladang rente bagi oknum.
Warga mendesak aparat dan pemerintah segera :
– Menggelar inspeksi mendadak jalur distribusi.
– Menertibkan harga hingga tingkat pengecer.
– Menindak tegas dugaan penimbunan dan permainan pasokan.
– Membuka kanal pengaduan publik yang responsif dan transparan.
Subsidi energi adalah hak rakyat, bukan komoditas spekulasi. Negara wajib hadir memastikan LPG 3 kg tepat harga, tepat sasaran, dan tidak dipermainkan.
Red






