Proyek Drainase Hibah APBD Rp 150 Juta di Tambaksari Disorot, Sejumlah Indikasi Pelanggaran Mengemuka

Garut, Leuwigoongungkaphukumnasional.com Pembangunan drainase yang bersumber dari dana hibah APBD Kabupaten Garut senilai Rp 150 juta di Kampung Karahkal RT 03 RW 05, Desa Tambaksari, Kecamatan Leuwigoong, menuai sorotan. Proyek yang disalurkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tambaksari dan disebut berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tersebut dinilai menyisakan sejumlah persoalan terkait transparansi, tata kelola, serta pengawasan pelaksanaan kegiatan. Selasa, 20/01/2026.

Lokasi pembangunan yang berada di wilayah perbatasan Desa Tambaksari dengan Desa Sukarame, Kecamatan Leles, turut memunculkan pertanyaan mengenai dasar administrasi penetapan lokasi serta kewenangan pengelolaan kegiatan.
Kepala Desa Tambaksari, Dede Mulyana, membenarkan adanya pembangunan drainase dengan nilai anggaran Rp 150 juta yang disalurkan kepada LPM Desa Tambaksari. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan telah selesai dan laporan pertanggungjawaban telah disampaikan.

“Benar ada pembangunan drainase, anggarannya Rp 150 juta masuk ke LPM. Pekerjaan sudah selesai, laporan juga sudah. Soal pekerjaan silakan langsung ke LPM”, ujar Dede Mulyana.

Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut terkait dasar penganggaran hibah APBD, mekanisme penyaluran, serta rincian teknis pekerjaan, Dede Mulyana enggan memberikan klarifikasi detail. Ia juga meminta fotokopi KTP wartawan, yang dinilai tidak relevan dengan proses konfirmasi jurnalistik.

Ketua LPM Desa Tambaksari, Adis Supriajar, mengaku tidak mengetahui secara rinci asal-usul penganggaran maupun teknis pelaksanaan proyek drainase tersebut. Ia menyatakan bahwa pengelolaan kegiatan telah dilimpahkan kepada bendahara LPM.

“Kegiatan pembangunan drainase sudah dilimpahkan ke bendahara karena saya sering berada di Bandung. Soal anggaran saya tidak tahu detailnya, hanya informasi dari DPMD Rp 150 juta. Untuk volume silakan ke bendahara”,ujarnya.

Bendahara LPM Desa Tambaksari, Cecep Setiadi, yang diketahui merupakan kakak kandung Kepala Desa Tambaksari, menjelaskan bahwa anggaran Rp 150 juta digunakan untuk pekerjaan drainase dengan volume sekitar 95,29 meter kubik, dengan harga Rp 900 ribu per meter kubik.

“Awalnya direncanakan panjang 90 meter, namun karena tinggi dihitung oleh konsultan, volumenya dianggap sudah mencukupi”, jelasnya.

Sementara itu, konsultan dari dinas terkait, Toni Sumartono, menyampaikan keterangan berbeda. Ia menyebutkan bahwa harga pekerjaan berdasarkan analisis teknis mencapai Rp 1,3 juta per meter kubik, meskipun standar harga dalam Peraturan Bupati (Perbup) berada di kisaran Rp 1 juta per meter kubik.

“Spesifikasi pekerjaan dibuat oleh tim kami. Volume awal sekitar 100 meter, namun panjangnya menjadi 67 meter karena perbedaan ketinggian. Dalam Perbup Rp 1 juta per kubik, tetapi berdasarkan analisa teknis bisa mencapai Rp 1,3 juta. Untuk pekerjaan ini memang tidak ada pengawasan, hanya perencanaan”, ungkapnya.

Perbedaan keterangan terkait harga satuan pekerjaan mulai dari Rp 900 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 1,3 juta per meter kubik, menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan perhitungan volume serta kewajaran biaya penggunaan anggaran.

Dokumen perencanaan diketahui disusun oleh CV Cipta Reka Selaras dengan Direktur Dhani Kadarisman, S.T., dan diketahui oleh Kepala Desa Tambaksari. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa belum memberikan klarifikasi lanjutan terkait perbedaan data dan mekanisme pengawasan proyek.

Berdasarkan fakta dan keterangan para pihak, sejumlah indikasi pelanggaran berpotensi terjadi, antara lain :

1. Indikasi Pelanggaran Asas Transparansi dan Akuntabilitas. Merujuk Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib menerapkan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif. Faktanya, Kepala Desa dan Ketua LPM tidak dapat menjelaskan secara rinci penggunaan dana hibah APBD kepada publik.

2. Indikasi Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah. Peraturan Bupati Garut Nomor 8 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 menegaskan bahwa dana hibah harus dikelola secara tertib administrasi, jelas sumbernya, serta dapat dipertanggungjawabkan. Faktanya, Ketua LPM mengaku tidak mengetahui mekanisme dan rincian pengelolaan dana hibah yang diterimanya.

3. Indikasi Konflik Kepentingan. Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa melarang praktik yang mengandung konflik kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa. Faktanya, bendahara LPM yang mengelola keuangan proyek merupakan kakak kandung Kepala Desa Tambaksari.

4. Lemahnya Pengawasan Teknis Pelaksanaan Kegiatan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan adanya pengawasan pelaksanaan kegiatan sejak tahap perencanaan hingga realisasi. Faktanya, konsultan perencana mengakui tidak adanya pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

5. Indikasi Ketidakwajaran Harga Satuan
Perbedaan signifikan harga satuan pekerjaan berpotensi melanggar prinsip efisiensi, efektivitas, dan kewajaran biaya dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pengadaan dan pengelolaan keuangan publik.

Perlu Tindak Lanjut Aparat Pengawas
Proyek drainase hibah APBD Rp 150 juta di Desa Tambaksari ini menunjukkan lemahnya tata kelola, minimnya transparansi, serta tidak sinkronnya keterangan antar pihak yang terlibat. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius Inspektorat Kabupaten Garut, DPMD, serta aparat penegak hukum guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah potensi kerugian keuangan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan dari pihak-pihak terkait.

Red