Dugaan Pungli 4x Lipat Tarif Resmi Guncang Pasar Cianjur! Aktivis Bawa Bukti ke Polda

CIANJURungkaphukumnasional.com Gelombang tekanan publik memuncak menyusul temuan dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga empat kali lipat tarif resmi di pasar-pasar tradisional Kabupaten Cianjur. Jaringan Intelektual Muda, Kamis (15/1/2026), kembali mendatangi Dinas Koperindag sambil membawa bukti konkret dan mengancam melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat minggu depan jika pemerintah daerah tak segera transparan.

Aksi ini adalah babak kedua unjuk rasa setelah pertemuan pertama pada Desember 2025 tak membuahkan kejelasan. Tuntutan utama mereka: buka data retribusi pasar per kecamatan dan pertanggungjawaban atas selisih uang yang mencekik pedagang.

Di depan kantor dinas, Koordinator Aksi, Alif, membeberkan bukti yang mereka kumpulkan langsung dari pedagang. “Tarif resmi Perda hanya Rp 3.000. Namun, di Pasar Muka dan sejumlah lokasi lain, pedagang dipaksa membayar hingga Rp 12.000 per hari. Yang mengkhawatirkan, karcis resmi yang diterbitkan hanya senilai tarif dasar. Ke mana larinya sisa uang rakyat ini?” tanyanya lantang.

Alif juga mempertanyakan keanehan dalam pengelolaan. Dari 23 pasar yang tercatat, hanya 15 yang aktif. Ia menyinggung peran paguyuban pedagang yang ikut menarik iuran tanpa dasar musyawarah yang jelas. “Atas nama apa pungutan tambahan ini? Jika pungutan bisa ditentukan sendiri-sendiri, untuk apa ada dinas?” sindirnya.

Frustrasi dengan jawaban berbelit, Alif menyatakan kesiapan untuk eskalasi. “Data ini bukan rahasia negara. Kami sudah lengkap dengan rekaman, mandat pedagang, dan karcis bukti. Jika dinas tetap tutup-tutupi, minggu depan kami serahkan semua ke Polda Jabar,” ancamnya tegas.

Menanggapi panasnya tuntutan, Kabid Perdagangan DisKoperindag Cianjur, Ivan FR, membantah tuduhan pungli yang dilakukan oleh dinas. Menurutnya, selisih dana yang ditarik adalah iuran internal pasar untuk Dewan Perwakilan Pedagang dan program K5 (Kebersihan, Keamanan, Ketertiban).

“Itu murni hasil kesepakatan antar-pedagang di masing-masing pasar. Kami hanya menarik retribusi resmi sesuai Perda, Rp 3.000. Dinas tidak terlibat dalam pungutan tambahan itu,” klaim Ivan.

Soal transparansi data, Ivan mengakui realisasi PAD dari retribusi pasar telah mencapai 102% pada 2025. Namun, data rinci per pasar disebut belum diaudit BPK dan telah diserahkan ke Bapenda. Dengan nada menantang, ia menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum. “Jika ada bukti konkret, silakan jalankan. Kami juga siap menuntut balik jika ada tuduhan tidak benar,” ucapnya.

Penjelasan dinas ternyata tak menyurutkan niat aktivis. Jaringan Intelektual Muda memastikan akan melanjutkan ancaman mereka dengan melapor ke Polda Jawa Barat. Mereka mendesak penyidik untuk segera mengaudit aliran dana retribusi di semua pasar Cianjur.

“Tugas kami sebagai kontrol sosial sudah selesai. Sekarang giliran penegak hukum yang bertindak. Para pedagang kecil, tulang punggung ekonomi rakyat, berhak hidup tanpa beban pungli dan mendapatkan kepastian,” tutup Alif, mengakhiri konferensi pers di lokasi.

Red