Dua PKBM di Kadungora Diduga Terafiliasi Pejabat Disdik Garut, Iuran Siswa dan Administrasi Pendirian Disorot
Garut, Kadungora – ungkaphukumnasional.com || Dugaan konflik kepentingan di sektor pendidikan nonformal kembali mencuat di Kabupaten Garut. Dua lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kecamatan Kadungora, yakni PKBM Darul Huffadz dan PKBM Siti Aisyah, menjadi sorotan setelah muncul indikasi keterkaitan dengan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Jum’at, 06/03/2026.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media, PKBM Darul Huffadz memiliki NPSN P9999303 dengan Kepala Sekolah Cecep Usman, S.Pd dan operator Muhammad Errival. Lembaga ini beralamat di Kampung Bojong Salam RT 03 RW 04, Desa Karangtengah, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut dan berada di bawah naungan Yayasan Aisyah Abdul Madjid.
PKBM tersebut memiliki SK Pendirian Nomor 400.3.1/2268-Disdik tertanggal 18 Oktober 2023 dan SK Operasional Nomor 400.3.1/2269-Disdik dengan tanggal yang sama. Data statistik lembaga mencatat 2 guru, 51 siswa (39 laki-laki dan 12 perempuan), 7 rombongan belajar, serta 3 ruang kelas.
Sementara itu, PKBM Siti Aisyah dengan NPSN P9999302 dipimpin oleh Rini Eridiani dengan operator yang sama, Muhammad Errival. Lembaga ini beralamat di Jalan Rancasalak No.147, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora dan juga berada di bawah Yayasan Aisyah Abdul Madjid.
PKBM ini memiliki SK Pendirian Nomor 400.3.1/2268-Disdik tertanggal 18 Oktober 2023 serta SK Operasional dengan nomor yang sama. Data statistik menunjukkan 1 guru, 119 siswa (73 laki-laki dan 46 perempuan), 8 rombongan belajar, dan 3 ruang kelas.
Kesamaan yayasan, operator, hingga tanggal SK pendirian dan operasional yang sama pada kedua PKBM memunculkan tanda tanya terkait proses administrasi dan pengawasan lembaga pendidikan nonformal tersebut.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala PKBM Darul Huffadz Cecep Usman, S.Pd mengakui bahwa lembaganya menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sekitar Rp 58 juta per tahun.
Namun ketika dimintai rincian penggunaan anggaran, ia mengaku tidak mengingat secara detail realisasi penggunaan dana tersebut. “Realisasi BOSP disesuaikan dengan ARKAS, tapi saya lupa lagi untuk apa saja, harus tanya dulu bendahara”, ujarnya.
Cecep juga mengungkap adanya iuran sebesar Rp 35 ribu per siswa semua lembaga PKBM yang diberikan ke rayon untuk kegiatan musyawarah. “Dari BOSP ada kewajiban iuran per siswa Rp35 ribu diberikan ke rayon untuk kegiatan musyawarah, biasanya ada buat makan-makan”, katanya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme pengelolaan dana BOSP dan kemungkinan adanya pungutan yang dibebankan kepada peserta didik.
Lebih lanjut, Cecep menyebut bahwa PKBM Darul Huffadz berada di bawah Yayasan Aisyah Abdul Madjid yang disebut milik Kabid Iyan.
Upaya Konfirmasi Terhambat, Awak media berupaya mengonfirmasi Kepala PKBM Siti Aisyah Rini Eridiani melalui telepon WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan tidak memberikan tanggapan.
Sementara itu, saat awak media mendatangi lokasi yayasan, salah satu guru yang mengajar membenarkan adanya lembaga PKBM yang berada di bawah Yayasan Aisyah Abdul Madjid.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Iyan Sopiyan, S.IP, namun nomor WhatsApp awak media diduga telah diblokir sehingga tidak dapat melakukan komunikasi.
Awak media kemudian mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk meminta klarifikasi langsung. Namun berdasarkan keterangan resepsionis, yang bersangkutan tidak berada di tempat karena sedang mengikuti kegiatan pendampingan bersama BPK dan Inspektorat.
Dari sejumlah informasi yang diperoleh, muncul dugaan kuat bahwa PKBM Darul Huffadz dan PKBM Siti Aisyah merupakan lembaga yang terafiliasi dengan Kepala Bidang PAUD dan DIKMAS Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Jika dugaan tersebut benar, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius, mengingat jabatan tersebut memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pendidikan nonformal.
Sejumlah temuan dalam kasus ini berpotensi melanggar aturan yang berlaku dalam pengelolaan pendidikan nonformal, di antaranya :
1. Dugaan Konflik Kepentingan Pejabat Publik. Jika pejabat yang memiliki kewenangan di sektor pendidikan juga memiliki atau mengendalikan lembaga pendidikan yang berada dalam lingkup pengawasannya, hal tersebut dapat melanggar prinsip netralitas dan etika Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
2. Dugaan Pungutan kepada Peserta Didik Dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Pendidikan Kesetaraan, satuan pendidikan penerima BOSP dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik untuk kegiatan operasional yang sudah dibiayai oleh dana BOSP. Adanya iuran Rp35 ribu per siswa untuk kegiatan musyawarah berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
3. Ketidaksesuaian Data Dapodik. Perbedaan antara data statistik lembaga yang mencatat 2 guru dengan pengakuan kepala sekolah yang menyebut 4 guru dapat menunjukkan potensi ketidaksesuaian data dalam sistem Dapodik, yang menjadi dasar penyaluran bantuan pendidikan dari pemerintah.
4. Rasio Guru yang Tidak Rasional. PKBM Siti Aisyah tercatat hanya memiliki 1 guru untuk 119 siswa dengan 8 rombongan belajar. Kondisi ini dinilai tidak rasional dalam penyelenggaraan proses pembelajaran dan berpotensi melanggar standar layanan pendidikan kesetaraan.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius dari Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Pendidikan untuk melakukan audit terhadap legalitas lembaga, pengelolaan dana BOSP, serta potensi konflik kepentingan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program pendidikan kesetaraan tidak disalahgunakan sebagai sarana memperoleh keuntungan dari dana bantuan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan maupun pejabat yang disebut dalam pemberitaan masih belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media.
Red






