Pengelolaan Dana Rp 800 Juta di Sukarasa Diduga Menyimpang, Potensi Tindak Pidana Korupsi Terbuka

Garutungkaphukumnasional.com Penyaluran Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 800 juta ke Desa Sukarasa, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, menuai sorotan publik. Anggaran tahun 2024 tersebut dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di wilayah Babakan Cipari RT 03 RW 04. Kamis, 16/04/2026.

Kepala Desa Sukarasa, Haris, membenarkan adanya penerimaan anggaran tersebut. Ia menyebut dana digunakan untuk dua kegiatan, yakni pembangunan rabat beton sepanjang 300 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 15 cm, serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 300 meter di sisi kiri dan kanan dengan tinggi rata-rata 2 meter dan lebar 40 cm.

“Betul, kami menerima anggaran Bankeu Rp 800 juta. Untuk pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh pihak ketiga (CV) melalui proses lelang. Namun untuk nama CV-nya saya lupa”, ujar Haris saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pengendalian proyek. Haris juga mengungkapkan bahwa usulan anggaran berasal dari pihak yang disebut sebagai anggota legislatif pusat, namun ia mengaku tidak memahami secara rinci proses pengusulan hingga pelaksanaan kegiatan.

“Kalau soal pengusul Ginan, dari dewan DPR RI Ade Ginanjar. Terus terang saya bingung menjelaskan. Bahkan kalau perlu, silakan langsung konfirmasi ke yang bersangkutan”, tambahnya.

Berdasarkan temuan di lapangan, estimasi kebutuhan anggaran untuk pembangunan rabat beton dengan volume 300 m × 2,5 m × 0,15 m berada pada kisaran Rp 101.250.000 hingga Rp 135.000.000. Sementara untuk pembangunan TPT dengan volume 300 m × 0,4 m × 2 m diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp 240.000.000 hingga Rp 360.000.000.

Dengan demikian, total estimasi kebutuhan biaya dari kedua kegiatan tersebut berada pada kisaran Rp 341.250.000 hingga Rp 495.000.000. Angka ini jauh di bawah total anggaran Bankeu sebesar Rp 800 juta, sehingga memunculkan dugaan adanya selisih anggaran yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengusul, yakni Ginan, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan :

1. Ketidaktransparanan Pengelolaan Keuangan Desa. Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan anggaran wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Fakta bahwa kepala desa tidak mengetahui atau tidak dapat menyebutkan pihak pelaksana (CV) menunjukkan lemahnya administrasi dan pengawasan internal, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.

2. Dugaan Pelanggaran Prosedur Pengadaan Barang/Jasa. Jika kegiatan dilaksanakan oleh pihak ketiga, maka wajib tunduk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya. Setiap proses pengadaan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga penetapan pemenang lelang. Ketidakjelasan identitas penyedia jasa mengindikasikan potensi pelanggaran prosedur pengadaan.

3. Indikasi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest). Pernyataan bahwa usulan berasal dari pihak legislatif pusat yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan berpotensi melanggar prinsip independensi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam regulasi pengadaan, konflik kepentingan merupakan pelanggaran serius yang dapat membatalkan proses pengadaan dan berimplikasi hukum.

4. Dugaan Maladministrasi Pemerintahan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat publik wajib menjalankan asas kepastian hukum, kecermatan, dan profesionalitas. Pernyataan kepala desa yang mengaku “bingung menjelaskan” menunjukkan adanya indikasi maladministrasi, yaitu ketidakmampuan menjalankan fungsi administratif secara benar.

5. Potensi Tindak Pidana Korupsi. Apabila dalam proses pemeriksaan lebih lanjut ditemukan adanya mark-up anggaran, pengurangan volume pekerjaan, atau penyimpangan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran dana bantuan keuangan dari pemerintah daerah. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan serta tidak terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Publik pun menanti transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak terkait, agar kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik tetap terjaga.

Sumber: bidikhukumnews.com