Sidang Lapangan Digelar, Tanah Waris Natadipura Masuki Tahap Pembuktian

Kabupaten Sukabumiungkaphukumnasional.com

Pengadilan Negeri Cibadak melaksanakan sidang perkara perdata Nomor 34/Pdt.G/2025 dengan agenda pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa tanah warisan almarhum Natadipura, Jumat (19/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Warungkiara Ubrug, Kabupaten Sukabumi.

Kuasa hukum penggugat, Saleh Hidayat SH. kepada sejumlah awak media menjelaskan. Sidang lapangan tujuan nya untuk melihat secara langsung di lapangan apa apa saja yg ti gugatkan dalam bukti gugatan agar jelas dan akurat. Ahli waris Natadipura di dampingi kuasa hukum nya bapak saleh Hidayat SH .dan di dampingi beberapa ormas yg ada di kab Sukabumi kurang lebih 14 ormas yg peduli kepada urusan gugatan pajak ini. saya sebagai wakil ahli waris Natadipura yg memegang putusan patwa waris PN Cibadak tahun 1986. bahwa pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan keberadaan fisik, luas, serta batas-batas tanah yang diklaim sebagai milik almarhum Natadipura.

“Agenda hari ini adalah peninjauan objek sengketa. Majelis Hakim ingin memastikan apakah tanah-tanah yang kami ajukan benar-benar ada secara faktual, luasnya berapa, serta batas-batasnya seperti apa. Hal ini penting untuk memberikan keyakinan kepada majelis atas alat bukti yang kami ajukan,” ujar Saleh.

Ia menyebutkan, pihaknya meminta kepada majelis hakim agar tanah-tanah dengan alas hak Letter C Nomor 84, C89, C16, serta verponding, dengan total luas sekitar 600 hektare, diakui dan dinyatakan sah sebagai milik almarhum Natadipura, serta secara hukum beralih kepada para ahli waris yang sah. Status ahli waris tersebut, kata dia, telah ditetapkan melalui Penetapan Waris Pengadilan Agama Cibadak Nomor 561 Tahun 2021.

Menurut Saleh, dalam proses pembuktian, pihak penggugat telah menyiapkan sekitar 25 alat bukti, termasuk peta peninggalan era Belanda yang menunjukkan keberadaan tanah Natadipura. Ia mengungkapkan bahwa majelis hakim sempat mencermati peta tersebut dan menemukan adanya dua titik lokasi tanah atas nama Natadipura.

“Dari peta itu bahkan terlihat bahwa total tanah milik Natadipura secara keseluruhan mencapai lebih dari dua Ribu hektare. Sementara yang disurvei hari ini hanya sebagian kecil, yakni objek yang saat ini kami mohonkan pengesahannya,” jelasnya.

Selain peta, pihak penggugat juga mengajukan bukti berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri Tahun 1978 terkait daftar tanah negara bekas hak barat atau hak erfpacht. Saleh menegaskan, dalam daftar tersebut, khususnya untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, tidak tercantum nama Natadipura, sehingga menegaskan bahwa Natadipura bukan orang asing atau warga negara Barat, melainkan warga pribumi.

“Hal ini menjadi bukti bahwa tanah-tanah tersebut adalah tanah adat atau tanah milik masyarakat, bukan tanah negara. Oleh karena itu, Hak Guna Usaha (HGU) seharusnya tidak dapat diterbitkan di atas tanah milik adat,” tegasnya.

Ia juga menyinggung adanya HGU Nomor 86 milik PTPN yang menurut pihaknya berlokasi di wilayah Goalpara, bukan pada objek tanah yang disengketakan saat ini.

Lebih lanjut, Saleh menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan sejak Agustus 2025 pada pokoknya bukan semata-mata mengenai kepemilikan tanah, melainkan terkait pemenuhan kewajiban administratif ahli waris, khususnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sebagai syarat konversi Letter C menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Pendaftaran tanah sudah kami ajukan ke BPN sejak lama, namun terkendala kekurangan administrasi berupa SPPT dan BPHTB. Gugatan ini merupakan upaya untuk melengkapi syarat tersebut, sekaligus mengantisipasi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur batas waktu pendaftaran tanah adat hingga 2 Februari 2026,” katanya.

Dalam persidangan selanjutnya, pihak penggugat berencana menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli, termasuk kepala-kepala desa setempat. Saleh mengaku optimistis gugatan akan dikabulkan, mengingat kuatnya bukti yang dimiliki. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini pihak tergugat belum menghadirkan bukti tandingan.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Yahya Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian wajib dalam proses persidangan perkara perdata.

“Pemeriksaan setempat ini adalah bagian dari tahapan pembuktian. Perkara Nomor 34/Pdt.G/2025 masih dalam proses pembuktian, baik melalui bukti surat maupun saksi. Sidang lanjutan akan dilaksanakan di Pelabuhan Ratu,” ujarnya.

Ia menambahkan, persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 7 Januari 2026, bertempat di Pengadilan Negeri Cibadak yang bersidang di Pelabuhan Ratu, setelah adanya penundaan yang disepakati oleh majelis hakim.

Di sisi lain, Yani Rahayu, selaku kuasa hukum Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), menyampaikan pandangan berbeda. Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak penggugat atas Letter C84, C89, C16, dan verponding 1745 telah memiliki dasar putusan sebelumnya.

“Alas hak tersebut sudah pernah diputus pada tahun 2017 melalui putusan kasasi Nomor 606. Mereka menggugat terkait penerbitan SPPT, padahal SPPT itu terbit berdasarkan permohonan, dan dalam hal ini tidak diajukan permohonan,” jelas Yani.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lokasi, objek tanah yang diperiksa berada di kawasan perkebunan PTPN, yang menurutnya berada di luar kewenangan Bapenda.

 

Redaksi