Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Sertifikat Ganda dalam Sengketa Tanah di Cikembar

SUKABUMIungkaphukumnasional.com // Proses mediasi dalam perkara sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri kembali digelar pada hari ini, Jumat 30/01/26. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut atas proposal perdamaian yang diajukan oleh pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM. Dan Vitalis Jenarus, SH.

Dalam keterangannya kepada awak media, Vitalis Jenarus, SH menjelaskan bahwa agenda mediasi kali ini berisi tanggapan dari pihak tergugat, tergugat I, serta turut tergugat II terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan sebelumnya.

“Pada prinsipnya, para tergugat menyampaikan bahwa mereka mengklaim tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik sertifikat awal atas nama almarhumah Ibu Oci. Namun justru hubungan hukum itu berada pada objek tanah yang disengketakan,” jelas Vitalis.

Vitalis menegaskan, tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama Ibu Oci tersebut diduga kembali disertifikatkan oleh pihak lain. Dalam proses di luar pengadilan, tindakan penerbitan sertifikat baru itu diakui dilakukan oleh turut tergugat I dan turut tergugat II.

“Faktanya, turut tergugat I kemudian menjual tanah tersebut kepada tergugat, yang saat ini menguasai fisik tanah. Di sinilah hubungan hukumnya menjadi terang. Tanah yang sudah bersertifikat kembali disertifikatkan, sehingga muncul sertifikat ganda. Berdasarkan hukum pertanahan, sertifikat yang sah adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu,” tegasnya.

Terkait keterlibatan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Vitalis menegaskan bahwa BPN merupakan turut tergugat IV dalam perkara ini. Namun hingga proses mediasi berlangsung, perwakilan BPN tidak hadir.

“Padahal hakim mediator telah berulang kali menyampaikan bahwa BPN seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan sertifikat tersebut,” tambah Vitalis.

Sementara itu, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, menambahkan bahwa asal-usul tanah yang disengketakan secara jelas merupakan milik almarhumah Ibu Oci, yang merupakan nenek dari turut tergugat I dan II.

“Semasa hidupnya, almarhumah Ibu Oci menggadaikan tanah tersebut kepada klien kami dengan jaminan tanah dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Oci, yang hingga kini masih dikuasai oleh klien kami,” ungkap Rafly.

Rafly menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ahli waris memiliki kewajiban untuk melunasi utang pewaris sesuai dengan bagian hak waris yang diterima. Namun para turut tergugat justru menyatakan tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan almarhumah Ibu Oci.

“Karena tidak ditemukan titik temu setelah menempuh tiga kali sidang mediasi, maka kami memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan pokok perkara,” tegas Rafly.

Adapun objek tanah yang disengketakan berlokasi di Jalan Pelabuhan Ratu II Km 14, RT 01 RW 07, Desa Sampora, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Rafly juga menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pembuktian di persidangan.

“Silakan pihak tergugat membantah seluruh dalil kami dengan argumentasi hukum dan alat bukti. Dalam hukum perdata, yang menentukan hanyalah fakta dan alat bukti. Kami telah melampirkan bukti konkret, termasuk salinan sertifikat dan data digital pertanahan. Penyangkalan tanpa dasar justru menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sengaja,” pungkasnya.

Dalam mediasi tersebut, seluruh tergugat dan turut tergugat I, II, serta III hadir. Hanya turut tergugat IV, yakni BPN, yang tidak menghadiri proses mediasi. Pihak tergugat dalam perkara ini diketahui bernama Prima.

Kutipan ini disampaikan langsung ke Awak Media oleh Vitalis Jenarus, SH dan Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, selaku kuasa hukum dari Dadan Sontani, selaku Penggugat.

Reporter: Rutis Setyawandi