Korban Akui Mengalami Tekanan, Diminta Klarifikasi Pemberitaan Meski Sesuai Fakta Lapangan

 

SUKABUMIungkaphukumnasional.com

Dugaan adanya tekanan terhadap korban terkait pemberitaan pelayanan di Klinik Praktik Dokter Umum 24 Jam Cahaya Medika, yang berlokasi di Kampung Cibuntu RT 03/RW 03, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat ke publik.

Salah satu korban pasien berobat, Selvi, mengaku meminta Hasanudin—yang juga merupakan korban dalam peristiwa tersebut—untuk melakukan klarifikasi atas pemberitaan yang telah dimuat di media online Bogor24Jam.com. Permintaan tersebut disampaikan bukan karena isi berita dianggap tidak benar, melainkan karena Selvi mengaku berada dalam kondisi tertekan.

Selvi menegaskan bahwa fakta-fakta yang tertuang dalam pemberitaan tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan dan berdasarkan pengalaman langsung yang dialaminya saat menjalani pengobatan di klinik tersebut. Namun demikian, ia mengaku mengalami tekanan setelah didatangi dan ditegur oleh pihak yang mengaku sebagai Ketua RT setempat.

“Faktanya memang seperti yang diberitakan. Namun saya merasa tertekan karena disebut-sebut bisa masuk penjara jika berita ini tidak diklarifikasi,” ujar Selvi.

Pernyataan tersebut membuat Selvi merasa cemas dan ketakutan, sehingga meminta Hasanudin untuk membantu melakukan klarifikasi guna meredam situasi yang berkembang. Meski demikian, Selvi dan Hasanudin menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menghapus, mencabut, ataupun mengubah isi pemberitaan, karena hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang redaksi media.

Tegaskan Bukan Pembuat Berita

Hasanudin dan Selvi kembali menegaskan bahwa posisi mereka semata-mata sebagai korban dalam proses administrasi dan pelayanan klinik, bukan sebagai pihak yang membuat, mengarahkan, atau mengendalikan pemberitaan media.

Sebagai bentuk itikad baik, mereka juga telah menyerahkan nomor kontak redaksi Bogor24Jam.com kepada pihak yang mempermasalahkan pemberitaan, agar keberatan dapat disampaikan melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dinilai Mengarah pada Tekanan Psikologis

Sejumlah pihak menilai, apabila benar terdapat pernyataan yang menyebut korban dapat “masuk penjara” akibat pemberitaan media, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai tekanan psikologis. Praktik semacam ini dinilai tidak dibenarkan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Sengketa atau keberatan terhadap isi berita seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau klarifikasi resmi kepada redaksi media, bukan dengan cara memberikan ancaman atau menakut-nakuti narasumber maupun korban.

Ruang Klarifikasi Dibuka

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan masih membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, antara lain:

* Manajemen Klinik Cahaya Medika
* Pihak yang mengaku sebagai Ketua RT setempat

Langkah ini dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan, objektivitas, dan profesionalisme jurnalistik sesuai dengan kode etik pers.

( RED )