Masyarakat Sulut Tantang Polda dan Kejati Usut Dugaan Keterlibatan Oknum “DEKER” dalam PETI Ratatotok

Sulutungkaphukumnasional.com Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat tantangan publik untuk membuktikan kapasitas penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Sorotan kini tertuju pada oknum Deker Mamusung (DK) alias Pak De, Sekretaris DPD Partai Nasdem Kab. Minahasa Tenggara (Mitra), yang diduga kuat terlibat dalam operasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ratatotok.

Meski pihak terkait telah membantah melalui media, investigasi independen tim pers dan LSM di lapangan berhasil mengumpulkan sejumlah bukti dan kesaksian yang mengarah pada keterlibatan aktif DK. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa DK bukan sekadar pelaku, namun diduga berperan sebagai aktor intelektual dalam jaringan tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan penelusuran investigasi di lokasi, salah satu titik operasi PETI yang berada di Pasolo, berdekatan dengan wilayah operasi PT.HWR. Sumber yang diwawancarai di lapangan membenarkan, lokasi tersebut milik DK dan sedang mengoperasikan 4 unit alat berat (ekskavator dan breaker). Aktivitas dengan skala sebesar ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi publik: mungkinkah kegiatan ilegal yang berlangsung terbuka dan meluas luput dari pantauan aparat? Mustahil bukan?

Informasi akurat lain juga menyebutkan bahwa DK diduga menguasai dan mendanai empat titik PETI terpisah di wilayah ratatotok: Satu lokasi di Rotan, yang berada di dalam kawasan Kebun Raya Megawati Sukarnoputri. Dua lokasi di Alason. Dan satu lokasi di Pasolo yang masih aktif beroperasi – (Foto).
Bahkan menurut sumber lain yang sama terpercaya, oknum DK punya lokasi lain di wilayah Buyat, Kab. Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Seorang mantan pelaku tambang ilegal yang enggan namanya dipublikasikan, menyayangkan sikap DK yang dinilai tidak elegan. “Sebagai pemain lama, seharusnya lebih santun. Bukannya klarifikasi, malah menghindar dan menambah keributan, menciptakan kegaduhan di media hingga suasana tidak kondusif,” ujarnya.

Bantahan yang dikeluarkan DK justru memicu “perang media” yang dikhawatirkan berpotensi mengaburkan fakta dan mengalihkan opini publik. Tokoh masyarakat dan aktivis menilai, situasi ini berisiko menjadikan media sebagai “alat kepentingan” kelompok tertentu.

Masyarakat dan kalangan aktivis kini menuntut tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan. Tekanan utama tertuju pada Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk segera mengungkap jaringan, mengamankan alat bukti di lokasi, dan melakukan penyelidikan komprehensif.
Serta Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. secara khusus ditantang untuk berani menindaklanjuti dugaan ini sebagai bagian dari sindikat mafia tambang, termasuk menyelidiki aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan (TPPU).

Dasar hukum untuk bertindak tegas telah jelas tersedia:

· Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba untuk tindak pidana pertambangan ilegal.
· UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU untuk menyita aset hasil keuntungan ilegal.

“Yurisprudensinya ada. Hukum tidak boleh kalah dari mafia tambang yang merampok kekayaan negara. Masyarakat menanti tindakan nyata Polda dan Kejati Sulut, bukan retorika di media,” tegas seorang aktivis yang terlibat dalam investigasi.

Publik menuntut APH memproses kasus ini secara transparan, tegas, dan tidak tebang pilih. Ketajaman hukum diharapkan benar-benar ditegakkan, tanpa tumpul di hadapan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan masa ddepan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi atau bukti kuat dari DK yang membantah hasil investigasi lapangan.

RED