PT Bidik Hukum Nasional Kelola Dua Media Independen Berbasis Edukasi dan Supremasi Hukum

Bogorungkaphukumnasional.com Wartawan merupakan profesi pewarta yang tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial yang besar terhadap berbagai persoalan aktual yang terjadi di tengah masyarakat. Peran pers menjadi sangat penting sebagai sarana kontrol sosial, penyampai informasi, serta penyumbang gagasan konstruktif bagi pembangunan bangsa.

Berangkat dari kesadaran tersebut, PT Bidik Hukum Nasional hadir sebagai badan usaha pers yang menaungi Media Bidik Hukum Nasional dan Media Ungkap Hukum Nasional. Kehadiran kedua media ini dilandasi oleh komitmen untuk berperan aktif dalam menyumbangkan pemikiran, gagasan, serta solusi atas berbagai persoalan hukum, sosial, dan kebangsaan melalui pemberitaan yang dinamis, informatif, objektif, dan edukatif.

Sebagai bagian dari stakeholder relations, insan pers di bawah naungan PT Bidik Hukum Nasional senantiasa mencermati dinamika perkembangan bangsa. Media Bidik Hukum Nasional dan Ungkap Hukum Nasional berupaya menjadi ruang publik yang sehat dalam mendorong pertumbuhan, perkembangan, serta kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan tetap menjunjung tinggi peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Secara legalitas, PT Bidik Hukum Nasional telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU 00330077.AH.01.01, tertanggal 15 April 2023, melalui Akta Pendirian Nomor 113 Tahun 2023 yang dibuat oleh Notaris Dwi Suswanti, SH, M.Kn.
Produk media yang dikelola adalah Media Bidik Hukum Nasional dan Media Ungkap Hukum Nasional.

Media Bidik Hukum Nasional dan Ungkap Hukum Nasional didukung oleh wartawan-wartawan muda profesional yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, serta berkomitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Pers. Media ini dikelola secara independen, demokratis, dan terbuka, serta tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun.

“Kami mendirikan Media Bidik Hukum Nasional dan Media Ungkap Hukum Nasional bukan semata sebagai sarana pemberitaan, tetapi sebagai ruang edukasi publik dan kontrol sosial yang bertanggung jawab. Pers harus hadir memberi pencerahan, menyuarakan kebenaran, serta menawarkan solusi atas persoalan hukum dan sosial yang dihadapi masyarakat,” ujar Direktur Utama PT Bidik Hukum Nasional, Bunyamin, SE.

### VISI

Mewujudkan Wartawan yang Profesional dan Sejahtera.

“Visi kami adalah melahirkan wartawan yang profesional, berintegritas, dan sejahtera, sehingga mampu bekerja secara independen tanpa tekanan, serta tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan hukum pers di Indonesia,” tambahnya.

### Pendaftaran ke Dewan Pers

Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme pers, PT Bidik Hukum Nasional melaksanakan amanah Deklarasi yang digelar pada 22–25 Juli 2023 di Bogor. Setelah melengkapi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan SK Dewan Pers Nomor 04/SK-DP/III/2006 mengenai Standar Organisasi Wartawan, pada 17 Agustus 2023 PT Bidik Hukum Nasional secara resmi mendaftarkan diri sebagai organisasi wartawan konstituen Dewan Pers.

Pendaftaran tersebut dilakukan langsung oleh Direktur Utama PT Bidik Hukum Nasional, Bunyamin, SE, dan diterima oleh Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, didampingi Tenaga Ahli Dewan Pers Winarto, serta staf Sekretariat Dewan Pers, Rita.

“Pendaftaran ke Dewan Pers merupakan bentuk keseriusan dan komitmen kami untuk taat pada regulasi serta standar pers nasional. Kami ingin tumbuh sebagai media yang kredibel, akuntabel, dan dipercaya publik,” tegas Bunyamin, SE.

Dengan komitmen terhadap profesionalisme, independensi, dan etika jurnalistik, Media Bidik Hukum Nasional dan Media Ungkap Hukum Nasional diharapkan dapat terus berkontribusi positif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengawal supremasi hukum di Indonesia.

Direktur Utama / Pemimpin Redaksi
Bunyamin, SE

Reporter: Rutis Setyawandi