Diduga Atas Perintah Manajemen Perusahaan. Sekuriti PT. Younghyun Star Larang Wartawan Liput Aksi GSBI, Kebebasan Pers Dipertanyakan

SUKABUMIungkaphukumnasional.com // Kebebasan pers kembali diuji. Sejumlah wartawan mengalami pelarangan peliputan saat hendak menjalankan tugas jurnalistik dalam aksi unjuk rasa yang digelar Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi di depan PT Younghyun Star, Tepatnya di Kebun Randu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Senin (2/2/2026).

Pelarangan tersebut diduga merupakan instruksi dari pihak manajemen perusahaan kepada petugas sekuriti.

Aksi demonstrasi yang digelar GSBI itu merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadan. Namun ironisnya, di tengah berlangsungnya aksi di ruang terbuka, sejumlah jurnalis justru dihadang dan tidak diperkenankan melakukan peliputan oleh petugas keamanan perusahaan.

Salah seorang wartawan, mengungkapkan bahwa para jurnalis telah menunjukkan identitas resmi pers saat berada di lokasi. Meski demikian, pihak sekuriti tetap melarang aktivitas peliputan, padahal kegiatan jurnalistik dilakukan di ruang publik dan tidak memasuki kawasan produksi maupun area internal pabrik.

“Kami menjalankan tugas jurnalistik secara sah di ruang publik, namun tetap dihalangi oleh sekuriti. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi sudah menyentuh ranah kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Salahsatu Wartawan.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), yang menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Setiap bentuk penghalangan terhadap kerja pers berpotensi menjadi pelanggaran hukum.

Meski demikian, tugas jurnalistik memang wajib memperhatikan koridor hukum, etika, serta aturan keamanan, terutama yang berkaitan dengan kawasan terbatas, objek vital, dan area produksi. Namun, pembatasan tersebut tidak dapat diberlakukan secara sepihak, apalagi terhadap peliputan yang dilakukan di ruang publik.

Pengamat hukum pers menegaskan bahwa tindakan pelarangan tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik.

“Apabila wartawan meliput di ruang publik, bersikap profesional, dan tidak mengganggu keamanan, maka pelarangan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui petugas sekuriti menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan semata-mata untuk menjaga keamanan internal, keselamatan karyawan, serta kelancaran operasional perusahaan selama aksi unjuk rasa berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Younghyun Star belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya kebijakan atau instruksi pelarangan peliputan tersebut.

Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi semua pihak, sekaligus pengingat pentingnya sinergi antara perusahaan, aparat keamanan, dan insan pers, agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan aspek keamanan, ketertiban, dan kepentingan publik.

 

Red