Menyambut Jamaras: Antara Legalitas yang Pincang, Klaim Sosial, dan Bayang-Bayang Politik di Cianjur

CIANJURungkaphukumnasional.com

Langkah tegas administratif akhirnya menyambut kawasan Jamaras Agro Farm, sebuah lahan agrowisata seluas 6,5 hektare yang dikelola Yayasan Al Muhlas, milik mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman. Tim gabungan yang terdiri dari belasan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur memasang stiker pengawasan di lokasi tersebut pada Selasa (14/4/2026).

Pemasangan stiker ini bukan tanpa sebab. Hingga batas akhir tenggat yang diberikan, izin usaha agrowisata itu masih terkatung-katung. Tim teknis yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menemukan sejumlah dokumen penting yang belum dilengkapi, menandakan bahwa secara hukum, kawasan yang mengaku sebagai kebun sosial itu belum layak beroperasi sebagai tempat wisata komersial.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa pemilik Jamaras telah diberi waktu 45 hari kerja sejak pengecekan awal pada 29 Januari 2026. Namun hingga masa tenggat usai, perizinan yang dijanjikan tak kunjung utuh.

“Kami sudah memberi ruang dan waktu yang cukup, 45 hari kerja. Faktanya, perizinan belum lengkap. Ini bukan tindakan mendadak, tetapi sebuah konsekuensi dari komitmen yang tidak dipenuhi,” tegas Djoko di lokasi pemasangan stiker.

Pemasangan stiker pengawasan—yang ditekankan bukanlah segel operasional—dimaksudkan sebagai peringatan terakhir. Djoko mengancam akan menaikkan status penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika pemilik masih juga abai.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, Superi Faizal, merinci sejumlah kekurangan fatal yang membuat izin usaha Jamaras tidak bisa disahkan. Dalam sistem Online Single Submission (OSS), pengajuan baru sebatas input poligon lahan dan prosesnya mandek.

“Secara spesifik, dokumen yang belum ada dan wajib dipenuhi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Tanpa ini, secara hukum, fasilitas ini tidak layak berfungsi sebagai tempat wisata,” ujar Superi.

Menghadapi tekanan administratif ini, pengelola Jamaras, Asep, tidak membantah adanya keterlambatan. Ia berdalih bahwa waktu 45 hari kerja tidak cukup karena terpotong libur Idulfitri. Namun yang lebih menarik adalah bantahannya bahwa Jamaras bukanlah tempat wisata komersial.

“Ini sebenarnya kebun, bukan tempat wisata. Tapi karena legalitasnya pakai yayasan, yang keluar di kertas adalah agrowisata karena ada unsur pertanian dan peternakan,” kilah Asep.

Ia kemudian memainkan narasi sosial dengan menyebut bahwa di balik kebun itu, ada 309 anak yatim korban gempa dari empat desa yang biaya hidupnya ditanggung setiap pekan. “Kasihan mereka jika ada isu penyegelan,” ujarnya berapi-api.

Namun, narasi sosial ini tidak lantas membebaskan kewajiban hukum. Pengamatan Tempo di lapangan menunjukkan bahwa kawasan itu menerima kunjungan publik berbayar. Apapun niat mulia di baliknya, jika publik datang dan membayar, maka ranahnya adalah usaha. Dan usaha wajib memiliki izin lengkap. Tidak ada pengecualian berdasarkan kedermawanan.

Pertanyaan politik pun tak terhindarkan. Herman Suherman bukanlah orang biasa; ia adalah mantan orang nomor satu di Cianjur. Penertiban di lahannya sendiri, di tengah dinamika politik pasca kepemimpinan, selalu memiliki dua sisi mata pisau.

Asep enggan berspekulasi dan memilih sikap diplomatis. “Terserah yang menilai. Kami ikut aturan. Pak Herman dulu kan kepala daerah, ya harus melaksanakan apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Pernyataan ini justru menabuh genderang tanda tanya. Apakah ini sekadar penegakan aturan yang bersih, atau ada pesan tersirat dari birokrasi yang kini dipimpin oleh orang baru? Publik Cianjur berhak mendapatkan jawaban jernih di tengah kabut politik lokal.

Satu hal yang pasti saat ini: Jamaras Agro Farm resmi berada dalam status pengawasan. Waktu terus berdetak. Jika Asep dan jajaran Yayasan Al Muhlas tidak kunjung merampungkan dokumen-dokumen yang sudah lama diminta, maka bukan tidak mungkin stiker pengawasan itu akan naik kelas menjadi garis polisi.

Terkait 309 anak yatim yang diklaim dibiayai dari hasil kebun itu, hukum tetap harus tegak. Simpati tidak boleh menjadi alat untuk mengabaikan ketaatan pada peraturan perundang-undangan. Jika Jamaras benar-benar ingin menjadi ladang kebaikan, maka mematuhi hukum adalah jalan paling mulia yang harus ditempuh terlebih dahulu.

Sumber: bidikhukumnews.com