Buruh PT Muara Tunggal Desak Manajemen Patuhi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016
Sukabumi – ungkaphukumnasional.com // Ribuan pekerja PT Muara Tunggal menggelar aksi mogok kerja disertai unjuk rasa pada Rabu (18/2/2026). Aksi tersebut dipusatkan di area parkir perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas kebijakan perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Para pekerja menilai besaran THR yang selama ini diterima tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam orasinya, massa aksi mendesak manajemen agar membayarkan THR secara penuh sebesar satu bulan upah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Mereka menegaskan tuntutan tersebut merujuk pada regulasi ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah.
Salah seorang peserta aksi menyampaikan bahwa selama beberapa tahun terakhir karyawan hanya menerima THR sekitar Rp900.000 per orang. Nominal tersebut dinilai tidak mencerminkan satu bulan upah sebagaimana seharusnya diterima pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun.
Para buruh juga menilai kebijakan perusahaan tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Di sela-sela aksi, dilakukan mediasi antara pihak manajemen dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) selaku perwakilan buruh. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
Perwakilan SPN menyampaikan bahwa manajemen perusahaan beralasan kondisi keuangan saat ini belum memungkinkan untuk membayarkan THR sesuai tuntutan pekerja. Berdasarkan alasan tersebut, perusahaan menyatakan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran satu bulan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker.
Menanggapi hal itu, pihak SPN menegaskan akan menempuh langkah lanjutan melalui jalur pemerintah daerah apabila tidak tercapai penyelesaian yang jelas. Mereka berharap instansi terkait dapat mengambil langkah konkret guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mendesak manajemen perusahaan, massa aksi juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi untuk turun langsung melakukan pengawasan. Para buruh menilai peran pemerintah daerah krusial dalam menegakkan regulasi ketenagakerjaan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
Aksi mogok kerja tersebut berdampak pada terhentinya sebagian aktivitas produksi perusahaan untuk sementara waktu. Aparat keamanan tampak bersiaga di sekitar lokasi guna menjaga situasi tetap kondusif. Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Muara Tunggal belum menyampaikan pernyataan resmi secara tertulis terkait tuntutan para pekerja.
Reporter: SR






