Serikat Buruh Soroti Proses Penetapan Upah 2026 yang Dinilai Terlalu Singkat

Sukabumiungkaphukumnasional.com

Serikat buruh di Kabupaten Sukabumi menilai proses penetapan upah tahun 2026 berlangsung terlalu singkat sehingga dinilai tidak ideal untuk menghasilkan keputusan yang berkeadilan. Hal tersebut disampaikan Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriyatna, S.H., saat mengawal rapat Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025).

Nendar menyebut keterlambatan terbitnya regulasi dari pemerintah pusat berdampak pada sempitnya ruang dialog di daerah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini serikat buruh hanya memiliki waktu beberapa hari untuk menyusun rekomendasi upah.

“Di kabupaten keputusan harus diambil hari ini agar rekomendasi bisa segera disampaikan ke provinsi hingga ditetapkan gubernur. Waktunya sangat terbatas,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menyulitkan pembahasan mendalam terkait kebutuhan riil pekerja. Padahal, penetapan upah seharusnya melalui dialog yang cukup antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Pengawalan rapat Dewan Pengupahan ini diikuti berbagai serikat buruh di Kabupaten Sukabumi. Nendar menegaskan kehadiran buruh bukan untuk menghambat proses, melainkan memastikan keputusan upah 2026 tidak merugikan pekerja.

“Kami ingin keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan buruh di lapangan,” tegasnya.

Ia berharap ke depan regulasi penentuan upah diterbitkan lebih awal agar proses penetapan upah di daerah berjalan lebih adil dan partisipatif.

Red