Dana Publik, Gizi Busuk, Anak Sekolah Terima Jambu Berulat, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Garutungkaphukumnasional.com Program Makan Bergizi (MBG) yang seharusnya menjadi tameng perlindungan gizi bagi pelajar di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, justru tercoreng oleh dugaan distribusi buah tak layak konsumsi. Sejumlah penerima manfaat melaporkan menerima jambu dalam kondisi rusak dan dipenuhi belatung. Peristiwa ini diduga terjadi di lingkungan SMPN 2 Pakenjeng Garut, beberapa hari lalu. Kamis, 26/02/2026.

SPPG Tanjungjaya yang beralamat di Kampung Cinta Asih RT 003 RW 003, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, berada di bawah naungan Yayasan Antasalam Bagja Madani. Program yang dibiayai dari dana publik tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Buahnya sudah ada belatung. Jelas tidak bisa dimakan. Anak-anak mau dikasih gizi atau malah dikasih penyakit?”, ujarnya geram.

Temuan ini memantik pertanyaan serius: bagaimana proses pengadaan, penyimpanan, hingga distribusi bahan pangan bisa meloloskan buah dalam kondisi tercemar ke tangan siswa?

Secara regulatif, dugaan distribusi pangan rusak tidak bisa dianggap sepele. Ada konsekuensi hukum yang tegas jika unsur kelalaian atau pembiaran terbukti.

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 86 dan Pasal 90 secara eksplisit melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Pangan tercemar wajib ditarik dari peredaran.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 ayat (1) melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak layak konsumsi. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Menegaskan bahwa pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan berpotensi membahayakan dan harus segera ditindak.

4. Standar keamanan pangan yang diawasi BPOM dan Dinas Kesehatan juga mengatur ketat soal sanitasi, penyimpanan, hingga pengendalian mutu.

Jika benar terjadi kelalaian dalam rantai distribusi, maka sanksi administratif hingga pidana bukanlah hal yang mustahil. Apalagi program MBG menyasar kelompok rentan—anak-anak sekolah.

Kepercayaan Publik Dipertaruhkan. Program MBG seharusnya menjadi simbol komitmen negara dalam menjamin asupan gizi generasi muda. Namun, insiden ini dinilai mencederai kepercayaan publik.

Pengawasan dari dinas terkait, inspektorat daerah, hingga aparat penegak hukum menjadi krusial. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan dan distribusi bahan pangan harus dilakukan, bukan sekadar klarifikasi normatif.

Publik mendesak agar pengelola SPPG Tanjungjaya dan pihak yayasan segera memberikan pernyataan resmi dan bertanggung jawab secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola maupun yayasan. Sementara itu, masyarakat menunggu langkah konkret Pemerintah Kabupaten Garut untuk memastikan hak siswa atas pangan yang aman dan layak benar-benar dijamin bukan sekadar janji di atas kertas.

Red