Dugaan PKBM “Tak Berjejak” di Pamulihan, Plang Yayasan Terpasang di Lembaga Lain

Garut Pamulihanungkaphukumnasional.com // Keberadaan PKBM Putra Rasya Jaya yang tercatat beralamat dikampung Cikubang RT 003 RW 002 Desa Linggarjati, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Lembaga dengan NPSN P9999590 itu tercatat memiliki 171 peserta didik (96 laki-laki dan 75 perempuan), tiga ruang kelas, dua guru, dipimpin Kepala Sekolah Deska Febriansah, S.Pd, serta operator Fahrulroji Nurohman. SK Pendirian Sekolah : 800.1.11.1/1440-Disdik. Tanggal SK Pendirian : 2024-06-26. SK Izin Operasional : 800.1.11.1/1440-Disdik. Tanggal SK Izin Operasional : 2024-06-26. Rabu, 18/02/2026.

PKBM tersebut berada di bawah naungan Yayasan Rasya Putra Jaya beralamat dikampung Legok Asih RT 001 RW 005 Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pekenjeng, Kabupaten Garut, yang dipimpin Herma Resta Mulyana, A.Md.Kep. Namun, operator yayasan disebutkan masih kosong.

Sekretaris Desa Linggarjati, Asep Suhendi, menyatakan bahwa di lokasi yang dimaksud tidak terdapat kegiatan belajar mengajar.

“Bahwa Lembaga PKBM Putra Rasya Jaya di Kampung Cikubang RT 003 RW 002 tidak ada kegiatan belajar. Kebetulan saya warga Cikubang, sampai saat ini tidak ada lembaga PKBM,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Desa belum pernah mengeluarkan surat domisili untuk lembaga tersebut.

“Yang jelas pihak pemerintah Desa belum mengeluarkan surat domisili sehingga tidak mengetahui keberadaan PKBM Putra Rasya Jaya,” tegasnya.

Warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya menguatkan pernyataan tersebut. Ia mengaku pernah mendengar rencana pembukaan Paket C sekitar dua bulan lalu, namun hingga kini tidak ada kegiatan maupun lokasi pembelajaran yang jelas.

Plang Yayasan Terpasang di Lembaga Lain
Awak media juga menemukan plang Yayasan Rasya Putra Jaya, diduga terpasang di lembaga PKBM Catra Kandangwesi yang beralamat di Kampung Burujul RT 01 RW 06 Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang. PKBM tersebut sebelumnya dipimpin Fauji Nur Fatah dan kini dijabat Fajar Suandi Nugraha.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian domisili yayasan, legalitas operasional, serta tata kelola administrasi kelembagaan.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Garut disebut telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap PKBM yang ada. Namun, jika sekretariat maupun kegiatan PKBM Putra Rasya Putra Jaya tidak diketahui di alamat yang tercantum, publik mempertanyakan efektivitas verval tersebut.

Apakah verifikasi dilakukan secara faktual di lapangan atau sebatas administrasi dokumen?

Jika benar tidak ada aktivitas riil di lokasi yang tercatat, terdapat sejumlah potensi pelanggaran :

1. Pelanggaran Administratif Pendirian dan Operasional. Mengacu pada
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal.

Setiap PKBM wajib memiliki Izin operasional dari Dinas Pendidikan, Surat domisili dari pemerintah setempat, Sarana dan prasarana yang nyata dan Kegiatan pembelajaran aktif.

Tidak adanya surat domisili dan aktivitas belajar dapat menjadi dasar evaluasi hingga pencabutan izin operasional.

2. Dugaan Ketidaksesuaian Data Peserta Didik. Dengan jumlah 171 siswa tercatat, sementara perangkat desa dan warga menyatakan tidak ada kegiatan, maka perlu audit terhadap Data Dapodik Nonformal, Daftar hadir peserta didik, dan Jadwal dan dokumentasi pembelajaran.

Jika ditemukan data tidak sesuai fakta, dapat dikategorikan sebagai penyampaian data tidak benar kepada pemerintah.

3. Potensi Penyalahgunaan Dana BOP Kesetaraan. PKBM berhak menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan apabila memenuhi syarat aktif. Jika lembaga tidak aktif tetapi menerima bantuan, berpotensi melanggar UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Bahkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran apabila terdapat unsur memperkaya diri atau kelompok.

4. Dugaan Penyalahgunaan Identitas Yayasan. Pemasangan plang yayasan di lokasi berbeda dari alamat resmi tanpa kejelasan administrasi berpotensi melanggar ketentuan tata kelola yayasan serta aturan pendirian satuan pendidikan nonformal.

Keberadaan PKBM seharusnya menjadi solusi bagi warga putus sekolah dan mendukung peningkatan IPM daerah. Namun jika hanya tercatat secara administratif tanpa kegiatan nyata, maka hal tersebut menjadi persoalan serius akuntabilitas publik.

Diperlukan Verifikasi faktual lapangan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Audit data Dapodik dan peserta didik, Pemeriksaan legalitas domisili dan izin operasional dan Klarifikasi resmi dari pengelola PKBM dan yayasan.

Awak media masih membuka ruang hak jawab bagi pihak PKBM Putra Rasya Jaya, Yayasan Rasya Putra Jaya, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Garut guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

Red