Diduga “Mark Up” Siswa, SMA Islam As Sakinah Pakenjeng Kantongi BOS Rp 216 Juta, Sekolah Justru Terlihat Sepi
Garut Pakenjeng – ungkaphukumnasional.com // SMA Islam As Sakinah Pakenjeng yang berada di bawah naungan Yayasan As Sakinah Pakenjeng menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara data jumlah siswa yang tercatat di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan kondisi riil di lapangan. Jum’at, 06/03/2026.
Berdasarkan data Dapodik tahun 2025, SMA Islam As Sakinah Pakenjeng tercatat memiliki 144 siswa. Dengan jumlah tersebut, sekolah ini tercatat menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekitar Rp 216.000.000 dalam satu tahun anggaran.
Namun saat awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi sekolah pada Selasa (04/03/2026), aktivitas pembelajaran di lingkungan sekolah terlihat relatif sepi.
Jumlah siswa yang terlihat mengikuti kegiatan belajar mengajar hanya sebagian kecil dan dinilai tidak sebanding dengan data siswa yang tercatat dalam sistem.
Salah seorang guru yang ditemui di lokasi dan meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa fasilitas kelas di sekolah tersebut terbatas.
“Di sini ada tiga ruang kelas. Untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menerima sekitar 66 siswa. Selebihnya silakan tanyakan langsung kepada kepala sekolah, saya khawatir salah menyampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMA Islam As Sakinah Pakenjeng, Ahmad Husen, yang tidak berada di lokasi saat kunjungan dilakukan, memberikan klarifikasi melalui telepon. Ia menyatakan bahwa jumlah siswa 144 orang sesuai data Dapodik.
Menurutnya, kegiatan belajar di sekolah dibagi menjadi dua kelompok, yaitu kelas reguler dan sekolah terbuka, sehingga tidak semua siswa hadir secara bersamaan di sekolah. “Pembelajaran dibagi dua, ada reguler dan sekolah terbuka. Jadi saat kegiatan berlangsung, siswa terlihat sedikit karena terbagi”, jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa program sekolah terbuka masih berada di bawah kepemimpinannya dan menggunakan satu data Dapodik yang sama. Adapun metode pembelajaran pada kelompok tersebut dilakukan secara daring maupun komunikasi terbatas secara langsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Yayasan As Sakinah Pakenjeng maupun pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian data tersebut.
Jika benar terjadi ketidaksesuaian antara data siswa di Dapodik dengan kondisi riil, maka terdapat beberapa potensi pelanggaran regulasi pendidikan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
1. Dugaan Manipulasi Data Dapodik. Data jumlah siswa dalam Dapodik menjadi dasar penentuan berbagai program bantuan pemerintah, termasuk dana BOS.
Hal ini diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Data penerima BOS wajib berdasarkan data riil siswa aktif di Dapodik dan Satuan pendidikan dilarang memanipulasi data peserta didik untuk memperoleh dana bantuan lebih besar.
Apabila terbukti terjadi manipulasi, maka konsekuensinya dapat berupa, Pengembalian dana BOS, Sanksi administratif, Pemblokiran bantuan pemerintah dan hingga proses hukum jika terdapat unsur kerugian negara
2. Ketentuan Sekolah Terbuka. Program Sekolah Terbuka sebenarnya memiliki aturan tersendiri dan tidak dapat sembarangan digabungkan dengan sekolah reguler.
Dasarnya antara lain, Permendikbud Nomor 72 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus dan Ketentuan penyelenggaraan SMA Terbuka
Dalam praktiknya, SMA terbuka harus memiliki kelompok belajar (pokjar) yang jelas, Peserta didik harus terdata dan mengikuti proses pembelajaran terstruktur dan Kehadiran siswa tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Jika hanya digunakan sebagai alasan untuk menutupi perbedaan jumlah siswa yang hadir, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikasi penyimpangan administratif.
3. Potensi Penyalahgunaan Dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa. Untuk jenjang SMA, besaran rata-rata sekitar Rp 1.500.000 per siswa per tahun.
Jika data siswa tidak sesuai dengan kondisi riil, maka berpotensi terjadi, kelebihan pencairan dana dan penyalahgunaan anggaran pendidikan.
Hal ini dapat masuk dalam kategori, maladministrasi dan bahkan tindak pidana korupsi jika terdapat unsur memperkaya diri atau pihak tertentu.
Perlu Audit dan Klarifikasi, Melihat adanya perbedaan antara data administrasi dan kondisi lapangan, sejumlah pihak menilai perlu adanya, Verifikasi ulang data Dapodik, Audit penggunaan dana BOS dan klarifikasi resmi dari yayasan dan dinas pendidikan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi pengelolaan pendidikan dan penggunaan anggaran negara.
Red






