PKBM Nurul Iman Caringin Disorot, Klaim 158 Siswa dan Dana BOSP Rp 42 Juta, Aktivitas Belajar Dipertanyakan Warga

Garut Caringinungkaphukumnasional.com Keberadaan PKBM Nurul Iman Caringin di Kampung Saga RT 03 RW 09, Dusun Mekarbakti, Desa Purbayani, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara data administratif dan aktivitas pembelajaran di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM tersebut mencatatkan 158 peserta didik, terdiri dari 75 laki-laki dan 83 perempuan. Kepala satuan pendidikan tercatat atas nama Dede Yusuf dengan operator Yanyan Rahmat Taupik, S.Pd. Minggu, 01/03/2026.

PKBM Nurul Iman Caringin berada di bawah naungan Yayasan Assyifaun Nawwaful Fahmi (YANAFA) yang juga beralamat di Kampung Saga, Kecamatan Caringin. Pimpinan yayasan tercatat atas nama Kamaludin dengan operator Gina Fahmi.

Warga Tidak Mengetahui Aktivitas PKBM
Sejumlah warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan pembelajaran nonformal di lokasi tersebut. “Yang saya tahu hanya ada sekolah formal. Kegiatan PKBM tidak pernah terlihat”, ujar seorang warga.

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar mengenai frekuensi dan efektivitas kegiatan belajar mengajar yang seharusnya dilaksanakan secara terjadwal dan berkelanjutan sesuai standar pendidikan kesetaraan.

Saat dikonfirmasi, pihak yayasan melalui Jalaludin yang disebut sebagai ketua menyampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk Paket B dan Paket C berkisar Rp 42 juta. Dana tersebut, menurutnya, dialokasikan ke dalam 12 komponen pembiayaan, termasuk pembelian buku sebesar 10 persen serta honor guru maksimal 50 persen dari dana BOSP dengan skema upah Rp 6.000 per jam.

Ia juga menyatakan bahwa tidak seluruh peserta didik tercakup dalam pembiayaan BOSP karena sebagian berusia di luar kriteria. Terkait siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP), ia mengaku belum mengetahui karena kepala sekolah belum melaporkan.

Jalaludin menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar telah dijadwalkan oleh lembaga, namun tingkat kehadiran warga belajar tidak selalu kompak. “Kalau kegiatan 50 persen berjalan itu sudah bagus. Minimal seminggu sekali, maksimal sebulan sekali”, ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pendidikan nonformal.

1. Kewajiban Penyelenggaraan Pembelajaran Aktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, setiap satuan pendidikan wajib menyelenggarakan proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. PKBM sebagai lembaga pendidikan kesetaraan tidak hanya berfungsi administratif, tetapi wajib melaksanakan kegiatan belajar yang terstruktur.

2. Standar Pengelolaan dan Akuntabilitas Dana BOSP. Petunjuk teknis BOSP mengatur bahwa dana harus digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika kegiatan belajar hanya berlangsung “minimal sebulan sekali”, maka perlu diuji apakah frekuensi tersebut memenuhi standar layanan minimal pendidikan kesetaraan.

3. Validitas Data Peserta Didik. Jumlah peserta didik menjadi dasar perhitungan bantuan operasional. Ketidaksesuaian antara jumlah siswa terdaftar dengan keaktifan riil dapat berimplikasi pada evaluasi administratif. Apabila ditemukan ketidaktepatan pelaporan yang berdampak pada pencairan dana, hal tersebut dapat berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif hingga keuangan negara.

4. Transparansi Pengelolaan PIP. Ketidaktahuan pengelola yayasan terhadap data penerima PIP menunjukkan lemahnya sistem pelaporan internal. Padahal bantuan tersebut bersifat langsung kepada peserta didik dan harus dikelola secara transparan.

Temuan ini memperlihatkan pentingnya verifikasi faktual oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut terhadap :

– Keaktifan pembelajaran dan kehadiran warga belajar
– Kesesuaian jumlah peserta didik dengan data Dapodik
– Penggunaan dan pelaporan dana BOSP
– Tata kelola yayasan dan satuan pendidikan
Transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama pendidikan nonformal.

Apabila benar terjadi ketidaksesuaian antara laporan dan praktik, maka evaluasi hingga sanksi administratif, termasuk pembinaan atau pencabutan izin operasional, dapat menjadi langkah yang ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah PKBM Nurul Iman Caringin belum memberikan pernyataan langsung. Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sesuai kode etik jurnalistik.

Red