Pasca Pemberitaan, SMP IT Irsyadul Ibad Garut Disorot, Dugaan Intimidasi Digital hingga Alih Fungsi Sekolah Jadi Dapur MBG
Garut, Pakenjeng — ungkaphukumnasional.com
27/03/2026 || Polemik dugaan pelanggaran di SMP IT Irsyadul Ibad, Kampung Citugu, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, kian mengemuka pasca terbitnya laporan investigatif pada Sabtu (17/5/2025). Sorotan publik kini meluas, tidak hanya pada aspek legalitas dan validitas data pendidikan, tetapi juga merambah dugaan intimidasi di media sosial serta penggunaan fasilitas sekolah yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Respons kontroversial muncul melalui platform TikTok. Sebuah akun yang mengaku sebagai anak Kepala Sekolah, Farida Nurlaela, diduga mengirimkan pesan langsung (DM) kepada awak media pada 5 Februari 2026 dengan nada ancaman. Dalam pesan tersebut, akun itu menyatakan akan melaporkan pihak yang memviralkan dugaan sekolah “bodong”, sekaligus mengklaim bahwa SMP Negeri 19 Garut berada di bawah naungan SMP IT Irsyadul Ibad.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik, mengingat secara sistem pendidikan nasional, sekolah negeri tidak berada di bawah pengelolaan sekolah swasta. Pembinaan sekolah negeri berada langsung di bawah pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.
Di tengah polemik digital tersebut, temuan di lapangan memunculkan persoalan baru. Bangunan yang semestinya digunakan untuk kegiatan belajar mengajar diduga dialihfungsikan menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait prioritas pemanfaatan fasilitas pendidikan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Sejumlah warga menyebut aktivitas belajar mengajar tidak tampak dominan di lokasi sebagaimana lazimnya sekolah aktif. Temuan ini diperkuat dengan hasil penelusuran awak media yang menunjukkan adanya ketimpangan antara data administratif dan kondisi riil di lapangan.
Dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tercatat sebanyak 126 siswa.
Namun, hasil pantauan langsung menunjukkan hanya sekitar 20 siswa yang aktif mengikuti kegiatan belajar di lokasi sekolah. Pihak sekolah menyatakan sebagian siswa ditempatkan di sekolah filial, namun lokasi tersebut diduga belum memiliki izin operasional resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Farida Nurlaela belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Analisis dugaan pelanggaran berdasarkan regulasi diantaranya :
1. Dugaan Intimidasi atau Ancaman di Media Sosial. Tindakan mengirim pesan bernada ancaman melalui media sosial berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Jika memenuhi unsur ancaman atau intimidasi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait distribusi informasi bermuatan ancaman.
2. Dugaan Ketidaksesuaian Data Pendidikan (Dapodik). Perbedaan signifikan antara data Dapodik dan kondisi faktual berpotensi melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Regulasi ini menegaskan bahwa validitas data menjadi dasar utama dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketidaksesuaian data dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga penghentian bantuan.
3. Dugaan Penyimpangan Dana BOS. Apabila dana BOS dicairkan berdasarkan data yang tidak akurat, terdapat potensi kerugian keuangan negara. Hal ini berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta kewajiban penyelenggara pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penyimpangan ini dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana jika terbukti ada unsur penyalahgunaan.
4. Dugaan Operasional Sekolah Filial Tanpa Izin. Penyelenggaraan kegiatan pendidikan di luar lokasi induk tanpa izin operasional resmi berpotensi melanggar ketentuan perizinan satuan pendidikan formal. Setiap unit pendidikan wajib memenuhi standar perizinan, sarana-prasarana, dan tenaga pendidik sesuai regulasi pemerintah.
5. Dugaan Penyalahgunaan Fungsi Sarana Pendidikan. Alih fungsi gedung sekolah menjadi dapur program non-pembelajaran tanpa persetujuan otoritas berwenang berpotensi menyalahi prinsip pemanfaatan fasilitas pendidikan. Fasilitas sekolah secara hukum diperuntukkan bagi kegiatan belajar mengajar, kecuali terdapat izin resmi atau kebijakan pemerintah yang mengatur penggunaan alternatif secara terbatas dan tidak mengganggu proses pendidikan.
Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah, khususnya Inspektorat Kabupaten Garut dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, untuk segera melakukan audit menyeluruh. Aparat penegak hukum juga diminta turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana.
Kasus ini dinilai krusial karena menyangkut integritas tata kelola pendidikan, transparansi penggunaan dana negara, serta perlindungan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red






