AMM Desak Evaluasi Total Sekda Kota Sukabumi, Soroti Buruknya Tata Kelola Pemerintahan
SUKABUMI – ungkaphukumnasional.com || 08-04-2026 // Aliansi Mahasiswa Merdeka (AMM) secara resmi menyampaikan kritik keras terhadap memburuknya tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Kondisi tersebut dinilai sebagai dampak dari lemahnya kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) dalam menjalankan fungsi koordinasi antar perangkat daerah.
AMM menilai berbagai persoalan yang terjadi, mulai dari ketidakefektifan kebijakan, carut-marut administrasi, hingga menurunnya kualitas pelayanan publik, merupakan indikasi kuat tidak optimalnya peran strategis Sekda dalam mengelola birokrasi.
Sebagai pejabat tinggi yang memiliki fungsi sentral dalam mengoordinasikan jalannya pemerintahan daerah, Sekda seharusnya mampu menjaga stabilitas organisasi serta memastikan setiap kebijakan berjalan efektif dan terarah. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Proses pengambilan keputusan menjadi tidak efektif, pelayanan publik melambat, dan akuntabilitas birokrasi melemah. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera dibenahi,” demikian disampaikan AMM dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, AMM menyoroti lemahnya perencanaan pembangunan, pengawasan internal yang tidak berjalan optimal, serta banyaknya kebijakan yang tumpang tindih. Hal tersebut dinilai sebagai bukti adanya masalah serius dalam kepemimpinan dan manajemen birokrasi di tingkat Sekda.
AMM juga menegaskan bahwa masyarakat Kota Sukabumi selama ini telah menanggung dampak dari buruknya koordinasi birokrasi. Di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik, pemerintah justru dinilai belum mampu menghadirkan sistem yang responsif, cepat, dan inovatif.
Atas dasar itu, AMM mendesak Wali Kota Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas melalui evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Sekda. Tidak hanya itu, AMM juga membuka opsi perlunya rotasi jabatan hingga pemeriksaan mendalam apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Evaluasi total merupakan keharusan, baik secara moral maupun administratif, demi menyelamatkan tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi,” tegas AMM.
AMM memastikan akan terus mengawal isu ini melalui berbagai langkah strategis, seperti aksi demonstrasi, diskusi publik, hingga advokasi kebijakan. Upaya tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
5 Tuntutan AMM kepada Pemerintah Kota Sukabumi
Sebagai bentuk sikap tegas, AMM menyampaikan lima tuntutan utama yang merujuk pada regulasi perundang-undangan yang berlaku:
1. Evaluasi Kinerja Sekda Secara Menyeluruh
Mengacu pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, AMM mendesak evaluasi berbasis sistem merit terhadap kinerja, integritas, dan kompetensi Sekda.
2. Pemeriksaan Disiplin Aparatur
Menuntut dilakukannya pemeriksaan disiplin sesuai UU ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
3. Audit oleh Inspektorat Daerah
Mendorong audit administrasi dan kinerja oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap seluruh proses perencanaan dan koordinasi lintas dinas.
4. Transparansi Pengambilan Kebijakan
Menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses penyusunan kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih program pembangunan.
5. Aktivasi Mekanisme Pemberhentian
Meminta Wali Kota mengaktifkan mekanisme pemberhentian Sekda jika terbukti terjadi pelanggaran, sesuai peraturan perundang-undangan
AMM menegaskan bahwa Kota Sukabumi membutuhkan birokrasi yang profesional, kuat, dan responsif dalam menjawab kebutuhan masyarakat. Evaluasi terhadap pejabat strategis, termasuk Sekda, menjadi langkah penting dalam mendorong reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Sudah saatnya Kota Sukabumi dipimpin oleh birokrasi yang bekerja nyata, bukan sekadar menjalankan jabatan,” pungkas AMM.
Reporter: SR






