Dugaan Penipuan Tanah di Cibadak Terkuak, Sertifikat Masih Di Bank Diduga Diperjualbelikan Hingga Miliaran Rupiah
SUKABUMI – ungkaphukumnasional.com
Senin 13-04-26 || Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di kawasan Angga Yuda, Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mulai menjadi sorotan. Sejumlah fakta yang terungkap dalam laporan korban menunjukkan indikasi kuat adanya praktik tidak transparan dalam proses jual beli properti tersebut.
Perkara ini mencuat setelah Siti Eni Nuraeni melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukabumi, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) tertanggal 9 April 2026.
Berdasarkan kronologi, transaksi awal terjadi pada 20 Maret 2019. Korban membeli sebidang tanah dari Yudistra Wahyudin dengan nilai Rp300 juta. Namun, sejak awal diketahui bahwa sertifikat tanah masih berada dalam jaminan bank—kondisi yang secara hukum seharusnya tidak memungkinkan untuk dilakukan transaksi secara bebas.
Meski demikian, proses jual beli tetap berlanjut. Korban bahkan diminta menyerahkan sejumlah uang tambahan dengan alasan untuk pengurusan sertifikat. Total dana yang telah dikeluarkan korban mencapai sekitar Rp280 juta, yang disebut-sebut digunakan untuk menebus sertifikat hingga biaya administrasi lainnya.
Keanehan tidak berhenti di situ. Meski sertifikat belum diserahkan, korban justru diperbolehkan menguasai lahan dan melakukan pembangunan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, di atas tanah tersebut telah berdiri sebuah rumah dan bangunan toko.
Praktik ini dinilai tidak lazim dan menimbulkan dugaan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk membangun kepercayaan korban agar terus melanjutkan pembayaran.
Selama hampir tujuh tahun, kepastian hukum atas kepemilikan tanah tak kunjung didapatkan. Setiap kali korban menanyakan sertifikat, jawaban yang diberikan hanya bersifat normatif, mulai dari proses yang belum selesai hingga permintaan dana tambahan.
Puncaknya, pada Februari 2026, korban mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa tanah yang telah dibelinya diduga telah dialihkan kepada pihak lain. Lahan tersebut kini disebut berada dalam penguasaan seseorang bernama Roni.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penjualan ganda (double selling) yang berpotensi merugikan korban secara signifikan.
Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp2 miliar, termasuk nilai tanah, biaya tambahan, serta pembangunan fisik di atas lahan.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Cibadak Kompol I. Djubaedi, SH menyatakan bahwa pihaknya masih memantau dan mengawal proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polres Sukabumi.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum yang berjalan. Laporan sudah diterima dan sedang ditangani,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka ruang bagi semua pihak yang terkait untuk memberikan keterangan guna memperjelas perkara.
“Semua pihak yang disebut dalam laporan diharapkan kooperatif. Proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait lemahnya pengawasan dalam transaksi pertanahan. Status lahan yang masih menjadi jaminan bank namun tetap diperjualbelikan dinilai sebagai celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sejumlah praktisi hukum menyebut, apabila terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, dengan memastikan keabsahan dokumen serta melibatkan notaris atau PPAT guna menghindari risiko sengketa di kemudian hari.
Reporter: SR






