Dugaan Pemotongan Gaji Guru PAUD di Sukabumi, Kesalahan Administratif atau Unsur Kesengajaan?
Sukabumi — ungkaphukumnasional.com
Dugaan pemotongan gaji guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat dan menimbulkan tanda tanya besar. Praktik ini dinilai janggal, mengingat besaran gaji yang diterima para guru PAUD sudah sangat minim, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
Padahal, peran guru PAUD sangat krusial sebagai fondasi awal pendidikan generasi bangsa. Dedikasi mereka yang besar dinilai tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima. Ironisnya, di tengah keterbatasan tersebut, masih ditemukan adanya kekurangan pembayaran hingga keterlambatan pencairan gaji.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah pemotongan tersebut murni kesalahan administratif atau justru ada unsur kesengajaan?
Sorotan juga tertuju pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang dinilai belum optimal dalam memastikan kesejahteraan tenaga pendidik PAUD. Padahal, sektor pendidikan termasuk yang menerima alokasi anggaran cukup besar. Namun, perhatian terhadap kesejahteraan guru PAUD dinilai belum menjadi prioritas utama.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dinas Pendidikan dan LSM GAPURA, pihak dinas mengakui adanya kekeliruan. Perwakilan Dinas Pendidikan, Indah, menyatakan bahwa kekurangan pembayaran akan diperbaiki pada pencairan berikutnya.
“Nanti akan kami perbaiki dan yang kurang akan ditambahkan. Sementara yang lebih tidak akan diminta dikembalikan, tetapi akan langsung dikurangi pada pembayaran selanjutnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan kesan bahwa kesalahan serupa kerap terjadi dan dianggap sebagai hal yang biasa.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pendidikan sempat menyebut kemungkinan adanya potongan dari administrasi bank. Pernyataan ini menuai keraguan, mengingat besaran biaya administrasi bank umumnya relatif kecil dan tidak signifikan dibandingkan nilai kekurangan yang terjadi.
RDP tersebut juga dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Feri Supriadi, beserta jajaran. Ia mengaku baru mengetahui adanya persoalan tersebut dan menyatakan keprihatinannya.
“Saya baru tahu ada kekurangan pembayaran ini. Sangat memprihatinkan, apalagi gaji guru PAUD hanya Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut turut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait sejauh mana pengawasan dan penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya di sektor pendidikan.
Berbagai pihak menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak terkait untuk memastikan kejelasan alur anggaran, termasuk ke mana selisih pembayaran tersebut mengendap dan sejak kapan permasalahan ini terjadi.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengungkap apakah terdapat unsur kelalaian semata atau indikasi penyimpangan. Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan lebih peka terhadap kondisi para guru PAUD yang selama ini berjuang di garis depan pendidikan dengan kesejahteraan yang jauh dari layak.
Sumber: Cakratara.com
Reporter: SR






