Kesepakatan Dilanggar, Warga Tenjojaya Ancam Segel Kantor PT Bogorindo Cemerlang

Sukabumiungkaphukumnasional.com
24 April 2026 || Aktivitas operasional. PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Perusahaan tersebut diduga masih menjalankan kegiatan meskipun telah ada kesepakatan sebelumnya untuk menghentikan seluruh aktivitas hingga persyaratan legalitas dipenuhi.

Permasalahan ini bermula dari hasil musyawarah yang diselenggarakan pada 27 Oktober 2025 di Aula Kantor Desa Tenjojaya. Pertemuan tersebut melibatkan unsur masyarakat, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Dalam kesepakatan yang dicapai, PT Bogorindo Cemerlang diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas operasional sebelum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

Adapun dokumen yang dimaksud mencakup sertifikat kepemilikan lahan, putusan pengadilan terkait status lahan, serta izin kegiatan dari instansi berwenang. Selain itu, perusahaan juga diminta bertanggung jawab atas kerusakan dan potensi kerugian yang dialami warga.

Namun demikian, hingga saat ini masyarakat menilai kesepakatan tersebut belum dijalankan secara penuh. Sejumlah warga menyebut aktivitas perusahaan masih berlangsung di lapangan.

“Sesuai kesepakatan, seharusnya tidak ada aktivitas sebelum legalitas ditunjukkan. Namun kenyataannya kegiatan masih berjalan,” ujar Dodi Supriyadinata, salah satu perwakilan warga.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketegangan sempat terjadi antara warga dan pihak perusahaan, terutama saat masyarakat hendak menggarap lahan pertanian yang selama ini mereka kelola.

“Warga merasa dirugikan karena akses terhadap lahan dibatasi, sementara kesepakatan sebelumnya sudah jelas,” tambahnya.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Desa Tenjojaya di bawah kepemimpinan Kepala Desa Jamaludin Azis telah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan PT Bogorindo Cemerlang tertanggal 24 April 2026. Dalam surat tersebut, pemerintah desa kembali menegaskan agar perusahaan menghentikan seluruh aktivitas sementara hingga seluruh kewajiban dan tuntutan masyarakat dipenuhi.

Selain itu, warga juga tengah mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi penutupan hingga penyegelan kantor perusahaan. Rencana tersebut disebut akan dilakukan dengan pendampingan dari pemerintah desa guna menjaga ketertiban dan kondusivitas wilayah.

Pemerintah desa berharap pihak perusahaan dapat menghormati dan melaksanakan hasil kesepakatan bersama demi mencegah konflik berkepanjangan serta menjaga stabilitas sosial di lingkungan masyarakat.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak PT Bogorindo Cemerlang belum memberikan pernyataan resmi terkait situasi yang berkembang.

Reporter: SR