Kepala Desa Purwajaya Akui Kelalaian Atribut Negara, Klarifikasi Justru Tuai Sorotan

Garut, Peundeuyungkaphukumnasional.com

Kepala Desa Purwajaya, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, Suhardiana, mengakui adanya kelalaian dalam pemenuhan kewajiban administrasi pemerintahan desa, khususnya terkait pemasangan atribut negara dan sarana transparansi anggaran di Kantor Desa Purwajaya. Sabtu, 10/01/2026.

Pengakuan tersebut disampaikan Suhardiana saat dikonfirmasi awak media mengenai tidak terpasangnya foto Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, Bupati dan Wakil Bupati Garut, serta tidak adanya baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kantor desa.

“Memang itu kesalahan saya. Kebetulan sedang sibuk acara khitanan anak. Bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Foto Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati sudah dipesan melalui rekan wartawan, namun belum datang. Kalau sudah ada, nanti saya beli dan ditransfer”, ujar Suhardiana.

Pernyataan tersebut menuai sorotan karena kewajiban administratif pemerintahan desa dikaitkan dengan urusan personal, bahkan melibatkan wartawan yang sejatinya menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan publik.

Sementara itu, Camat Peundeuy, H. Dani Ramdani, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah menjadi catatan resmi dalam agenda evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Berdasarkan Surat Kecamatan Peundeuy Nomor 100.2.2.3/133-Kec tanggal 11 Desember 2025 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, evaluasi Desa Purwajaya dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025. Tim evaluasi sudah menyampaikan arahan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pemasangan baliho APBDes dan foto kepala daerah. Saya hadir langsung saat evaluasi”, tegas Camat.

Hal serupa disampaikan Idad Badrudin, SE, Kepala Bidang Pemerintahan Desa. Menurutnya, pemasangan atribut pemerintahan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang telah diatur secara jelas.

“Pemasangan baliho APBDes, pengibaran bendera, serta foto Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati adalah kewajiban pemerintah desa sesuai ketentuan yang berlaku dan sudah disampaikan dalam pembinaan”, ujarnya.

Pelanggaran Administratif yang Terindikasi
Berdasarkan fakta lapangan dan keterangan para pejabat terkait, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran administratif, antara lain :

1. Tidak Memasang Baliho APBDes
Tindakan ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi keuangan kepada masyarakat. Dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan APBDes diumumkan secara terbuka agar dapat diketahui dan diawasi masyarakat.

2. Tidak Memasang Atribut Negara dan Kepala Daerah. Tidak dipasangnya foto Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati bertentangan dengan ketentuan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dan ketentuan administrasi pemerintahan yang mewajibkan pemasangan atribut negara sebagai simbol legitimasi dan hierarki pemerintahan.

3. Kelalaian Kepala Desa dalam Menjalankan Tugas Jabatan. Kepala desa memiliki kewajiban menyelenggarakan pemerintahan desa secara tertib, patuh hukum, dan profesional. Kelalaian tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin administratif yang berpotensi dikenai, Teguran lisan, Teguran tertulis dan Sanksi administratif lainnya sesuai kewenangan bupati.

4. Pernyataan “Penyelesaian Secara Kekeluargaan”. Kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan bukan persoalan personal, melainkan kewajiban jabatan publik. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban hukum dan tidak dapat menggugurkan tanggung jawab administrasi negara.

Tuntutan Profesionalisme Aparatur Desa
Kasus ini menegaskan pentingnya profesionalisme aparatur desa dalam memahami dan menjalankan tugas pemerintahan. Evaluasi dan pembinaan dari kecamatan seharusnya menjadi dasar perbaikan konkret, bukan sekadar formalitas administratif.

Pemerintah desa dituntut memisahkan urusan pribadi dari tanggung jawab jabatan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum demi menjaga kepercayaan publik.

Red