Bahaya Media Online Tidak Terdaftar Badan Usaha dan AHU Kemenkumham

SUKABUMIungkaphukumnasional.com

Maraknya pertumbuhan media online di era digital membawa dampak positif bagi keterbukaan informasi publik. Namun di sisi lain, muncul pula persoalan serius akibat menjamurnya perusahaan media online yang tidak terdaftar secara resmi sebagai badan usaha dan tidak tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keberadaan media online ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum, sosial, hingga merugikan masyarakat luas.

### Risiko dan Bahaya Media Online Tidak Terdaftar

Media online yang tidak memiliki badan hukum resmi berisiko tinggi melakukan pelanggaran, antara lain:

1. Tidak memiliki legal standing hukum
Media yang tidak terdaftar badan usaha tidak memiliki kedudukan hukum yang jelas. Apabila terjadi sengketa pemberitaan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran kode etik jurnalistik, media tersebut sulit dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

2. Rawan penyebaran hoaks dan berita tidak terverifikasi
Tanpa struktur redaksi yang jelas dan penanggung jawab hukum, media ilegal kerap mengabaikan prinsip jurnalistik, seperti verifikasi, keberimbangan, dan akurasi informasi.

3. Merugikan narasumber dan masyarakat
Narasumber dapat dirugikan akibat pemberitaan sepihak, sementara masyarakat berpotensi menerima informasi menyesatkan yang dapat memicu keresahan publik.

4. Merusak kepercayaan terhadap pers nasional
Media online ilegal dapat mencederai citra dan kredibilitas pers yang profesional dan taat hukum.

### Ketentuan Hukum yang Mengatur Perusahaan Media

Keberadaan dan operasional media online di Indonesia telah diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 1 ayat (2): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 12: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Pasal 15 ayat (2): Dewan Pers berfungsi melakukan pendataan perusahaan pers.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
Media online yang menyebarkan informasi bohong, fitnah, atau konten melanggar hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
Setiap perusahaan, termasuk perusahaan media, wajib didaftarkan secara resmi sebagai badan usaha.

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Administrasi Hukum Umum (AHU)
Badan usaha wajib terdaftar dan memiliki pengesahan dari Kemenkumham sebagai bentuk legalitas hukum.

### Pentingnya Legalitas Media Online

Legalitas badan usaha dan pendaftaran AHU bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan media, jurnalis, narasumber, serta masyarakat. Media yang terdaftar dan patuh hukum menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme, etika jurnalistik, dan tanggung jawab sosial.

### Imbauan kepada Masyarakat dan Pengelola Media

Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dalam mengonsumsi berita, memastikan sumber informasi berasal dari media yang jelas identitas dan legalitasnya. Sementara itu, pengelola media online diharapkan segera mengurus legalitas badan usaha, mendaftarkan media ke Dewan Pers, serta tercatat dalam AHU Kemenkumham agar kegiatan jurnalistik berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Keberadaan pers yang sehat, profesional, dan taat hukum merupakan pilar penting dalam menjaga demokrasi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

WAKIL PIMPINAN