Langgar Ketertiban Umum, Lapak Tambal Ban di Depan Stasiun Cibadak Ditertibkan Satpol PP
SUKABUMI – ungkaphukumnasional.com || Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibadak menertibkan lapak tambal ban yang menempati bahu jalan dan trotoar di depan Stasiun Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Senin sore (26/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak pengguna jalan.
Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan terganggunya arus lalu lintas akibat penumpukan batu dan ban bekas di fasilitas umum. Aktivitas usaha dinilai melanggar aturan karena menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadi.
Penertiban melibatkan Satpol PP Kecamatan Cibadak, Bhabinkamtibmas Aipda Emin, serta Babinsa Cibadak Serma Aprias Spriyatna. Petugas memastikan bahu jalan dan trotoar kembali berfungsi sebagaimana peruntukannya.
Kasitrantibum Satpol PP Kecamatan Cibadak, Deri, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum tanpa izin merupakan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Bahu jalan dan trotoar adalah fasilitas umum. Ketika digunakan untuk aktivitas usaha, apalagi dengan menutup akses menggunakan batu dan ban bekas, itu jelas mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik lapak diberikan teguran dan pemahaman hukum, hingga akhirnya bersedia membersihkan material yang menutup bahu jalan secara mandiri.
Kanit Lantas Polsek Cibadak, Ipda Yoga Permana, mengapresiasi sikap kooperatif pemilik usaha dan menilai penertiban berjalan kondusif.
“Kesadaran pemilik usaha menjadi kunci. Setelah diberikan pemahaman, yang bersangkutan langsung membersihkan lokasi dan mengembalikan fungsi bahu jalan,” ujarnya.
Warga sekitar menyambut positif langkah aparat. Mereka menilai penertiban tersebut penting untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di kawasan depan stasiun yang memiliki tingkat aktivitas lalu lintas tinggi.
Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya yang berada di sepanjang jalan raya, agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, demi terciptanya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Reporter: SR






