Wakil Ketua Elang 3 Hambalang Imbau Pembangunan KDMP Jangan Dilakukan di Lahan Sengketa
WARUNGKIARA – ungkaphukumnasional.com // Wakil Ketua Elang 3 Jabar Dan satgasus GPN 08, Hambalang mengimbau agar rencana pembangunan Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak dilaksanakan di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Imbauan tersebut menyusul adanya enam Kepala Desa di Warungkiara yang memohon pelepasan lahan ke PTPN untuk dibangun KDMP.
Menurutnya, setiap program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus dilandasi dengan kepastian hukum, termasuk kejelasan status lahan yang digunakan. Ia menegaskan, pembangunan di lahan sengketa berpotensi menimbulkan konflik sosial dan menghambat jalannya program pemerintah.
“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan KDMP. Namun kami mengingatkan agar lokasi pembangunan benar-benar clear and clean, tidak berada di lahan yang masih bermasalah atau disengketakan,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak-pihak terkait, baik pemerintah desa maupun instansi berwenang, untuk melakukan pengecekan dan verifikasi secara menyeluruh terhadap status kepemilikan lahan sebelum pembangunan dimulai. Hal ini dinilai penting agar program KDMP dapat berjalan lancar dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Selain itu, Wakil Ketua Elang 3 Hambalang berharap semua pihak dapat mengedepankan musyawarah dan transparansi dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan. Dengan demikian, potensi gesekan di masyarakat dapat diminimalisir.
“Pembangunan seharusnya menjadi solusi, bukan justru memunculkan persoalan baru. Maka kehati-hatian sangat diperlukan,” pungkasnya.
Red






