Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMPN 1 Atap Cibalong Mencuat, Sekolah Akui Penarikan Iuran Bertentangan Aturan

Garut, Cibalongungkaphukumnasional.com // Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pembangunan lapang sekolah mencuat di SMP Negeri 1 Atap Cibalong, Kabupaten Garut. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Minggu, 08/02/2026.

Menurut keterangan orang tua siswa tersebut, pada Januari lalu terdapat pemotongan dana PIP sebesar Rp 250.000 yang diperuntukkan bagi pembangunan lapang atau halaman sekolah. “Saya membenarkan ada pemotongan PIP di bulan Januari untuk pembangunan lapang atau halaman sekolah sebesar Rp 250.000. Itu berdasarkan hasil musyawarah orang tua dengan komite”, ujarnya kepada awak media.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media menghubungi Amin, selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SMP 1 Atap Cibalong yang telah menjabat kurang lebih selama lima bulan.

Amin membantah adanya pemotongan dana PIP. Ia menegaskan bahwa dana yang dihimpun merupakan iuran pembangunan lapang sekolah, bukan pemotongan bantuan PIP. “Sebetulnya bukan pemotongan, tetapi iuran untuk pembangunan lapang. Itu hasil musyawarah dan diketahui oleh komite”, kata Amin.

Ia menjelaskan, sekolah yang telah berdiri sekitar 18 tahun tersebut belum memiliki lapang memadai. Beberapa kali pengajuan bantuan pembangunan ke instansi terkait, termasuk PUPR, belum membuahkan hasil. Kondisi tersebut dinilai menghambat pelaksanaan upacara dan kegiatan olahraga siswa.

Menurut Amin, pembangunan lapang awalnya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun karena keterbatasan anggaran, pihak sekolah bersama komite menggelar musyawarah dengan orang tua siswa. “Dari hasil musyawarah disepakati iuran sebesar Rp148.000 per siswa dan dibuatkan berita acara. Lapang kemudian dibangun dengan cara dicor”, jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terdapat siswa yang belum membayar iuran, sehingga siswa penerima PIP turut membayar iuran tersebut. “Sebetulnya tidak ada hubungan dengan PIP”, tambahnya.

Lebih lanjut, Amin menyebut total dana iuran yang terkumpul mencapai sekitar Rp 16 juta dari kurang lebih 100 siswa. Sementara total biaya pembangunan lapang mencapai Rp 25–26 juta, termasuk upah tenaga kerja. Kekurangan anggaran tersebut, menurutnya, ditutup dengan menyisihkan dana BOS.

Amin mengklaim telah berkoordinasi denga Kepala Desa Mekarmukti dan Camat Cibalong sebelum musyawarah dilakukan. “Camat mendukung, dengan catatan harus melalui komite dan tidak boleh ada paksaan”, ujarnya.

Namun demikian, Amin mengakui bahwa secara regulasi, penarikan uang dari orang tua siswa tidak dibenarkan. “Secara aturan memang tidak dibenarkan, tapi karena terpaksa dan lapang sangat dibutuhkan, saya memberanikan diri berdasarkan kesepakatan orang tua”, pungkasnya.

Ia juga meminta agar persoalan ini tidak diperpanjang. “Kalau ada kelemahan, mohon jangan diperpanjang. Kita bisa ketemu dan ngobrol saja”, katanya.

Sementara itu, awak media telah meminta pihak sekolah untuk memfasilitasi komunikasi dengan Ketua Komite Sekolah serta meminta salinan berita acara hasil musyawarah. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak sekolah belum memberikan kontak Ketua Komite maupun dokumen yang dimaksud.

Upaya konfirmasi lanjutan juga terhambat setelah nomor kontak awak media diketahui diblokir oleh PLT Kepala Sekolah.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, praktik yang diungkapkan dalam kasus ini berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi :

1. Program Indonesia Pintar (PIP). Mengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 dan petunjuk teknis PIP, dana PIP merupakan bantuan personal yang hak penuh siswa dan dilarang dipotong, dikutip, atau diarahkan penggunaannya oleh pihak sekolah maupun komite dalam bentuk apa pun.

2. Larangan Pungutan di Sekolah Negeri. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali dan Hanya diperbolehkan melakukan sumbangan sukarela, tanpa paksaan, tanpa penentuan nominal, dan tanpa dikaitkan dengan bantuan pemerintah.

3. Dana BOS. Sesuai Permendikbudristek tentang Juknis BOS, penggunaan dana BOS untuk pembangunan fisik bersifat terbatas dan harus sesuai komponen yang diizinkan. Penggunaan BOS untuk menutup kekurangan dana dari iuran orang tua berpotensi menyalahi juknis apabila tidak sesuai peruntukan.

4. Aspek Akuntabilitas dan Transparansi. Setiap keputusan pengelolaan dana pendidikan wajib memenuhi prinsip Transparansi, Akuntabilitas dan Kepatuhan terhadap regulasi. Kesepakatan melalui musyawarah tidak dapat membenarkan tindakan yang secara eksplisit dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Pengakuan pihak sekolah bahwa praktik penarikan iuran bertentangan dengan aturan justru mempertegas pentingnya evaluasi dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut serta pengawasan dari aparat pengawas internal pemerintah.

Persoalan ini tidak dapat disederhanakan sebagai “kesepakatan bersama”, melainkan harus dilihat dalam kerangka perlindungan hak siswa penerima bantuan pendidikan dan kepatuhan terhadap hukum.

Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait demi keberimbangan dan kepentingan publik.

Red