Iuran Wajib Rp 35 Ribu per Siswa PKBM Garut Diduga Langgar Juknis BOSP, Skema Pengumpulan Dana Per Zona Disorot

Garutungkaphukumnasional.com Kebijakan iuran Rp 35.000 per siswa yang diberlakukan kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) penerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Garut menuai sorotan publik. Kebijakan tersebut disebut sebagai hasil musyawarah yang digelar di SKB Rancabango untuk membiayai 11 item kegiatan pendidikan. Senin, 23/02/2026.

Ketua FK PKBM Kabupaten Garut, Uleh Abdullah, S.Pd, tidak memberikan keterangan langsung saat hendak diwawancarai awak media dan mengarahkan konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal FK PKBM, Agus Yuniarto, SE. Alasan yang disampaikan adalah pembatasan komunikasi karena fokus pada kegiatan ibadah.

Agus menjelaskan, dari 318 PKBM yang terdaftar di Dapodik, sekitar 256 lembaga menerima dana BOSP dengan jumlah siswa produktif di bawah 24 tahun mencapai sekitar 24 ribu orang. Berdasarkan musyawarah, disepakati kontribusi Rp 35.000 per siswa sekitar kurang lebih sekitar 800 juta rupiah, untuk mendanai kegiatan seperti peningkatan mutu kepala PKBM, pelatihan operator, pramuka, gelar karya, hingga ujian Paket A, B, dan C.

Namun, ia mengakui tidak semua lembaga membayar penuh dan terdapat negosiasi dari angka yang telah ditentukan.

Agus juga menyebut sistem rayon belum dihapus permanen karena akta notaris dan rekening bersama belum selesai. Sementara pengelolaan dibagi dalam beberapa zona Selatan (Elsa), Tengah (Iwan dan Hilma), dan Utara (Neni). Meski demikian, koordinasi keuangan disebut tetap melalui Bendahara Umum Siti Syatiah serta Asep Munawar dan Neni.

Skema ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan mekanisme pertanggungjawaban, mengingat dana BOSP pada prinsipnya melekat pada masing-masing satuan pendidikan dan bukan forum kolektif.

Dana BOSP merupakan bantuan operasional yang bersumber dari APBN dan penggunaannya diatur dalam petunjuk teknis resmi Kementerian Pendidikan. Secara prinsip hukum :

1. Juknis BOSP Kesetaraan. Mengatur bahwa dana harus dikelola oleh masing-masing satuan pendidikan, direncanakan dalam RKAS, dan tidak boleh dipotong atau dikumpulkan tanpa dasar regulasi yang sah. Jika iuran Rp 35.000 bersumber dari dana BOSP lalu dikumpulkan secara kolektif oleh forum, maka berpotensi bertentangan dengan ketentuan ini.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menegaskan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pengelolaan tertib terhadap setiap keuangan negara. Setiap pengalihan atau pengumpulan dana harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Mengatur bahwa setiap pengelolaan dana negara wajib melalui mekanisme yang sah, tercatat, dan dapat diaudit. Pengumpulan dana sebelum badan hukum dan rekening resmi terbentuk berpotensi masuk kategori maladministrasi.

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana. Unsur ini baru dapat dibuktikan melalui audit apabila terdapat kerugian negara.

Secara hukum administrasi negara, musyawarah forum tidak dapat dijadikan dasar legal apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan kolektif tidak mengesampingkan aturan pengelolaan dana negara yang telah ditetapkan pemerintah.

Apabila dana Rp 35.000 tersebut berasal dari sumber non-BOSP (misalnya iuran mandiri lembaga yang sah dan disepakati tanpa menyentuh dana negara), maka harus dipastikan tidak ada unsur pemaksaan, tidak mengganggu hak layanan pendidikan, serta dikelola melalui rekening resmi berbadan hukum.

Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran, diperlukan Klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Audit internal oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Jika ditemukan indikasi kerugian negara, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar program BOSP tetap berpihak pada peserta didik dan tidak menimbulkan polemik yang mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Garut.

Red