Miliaran Rupiah Dipertaruhkan Irigasi Hancur, Ketua BPD ASN Dalam Sorotan Regulasi
Garut, Bungbulang – ungkaphukumnasional.com // Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, yang dibiayai dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,8 miliar, menuai polemik serius. Bangunan yang baru sekitar dua bulan selesai dilaporkan sudah rusak dan tidak dapat difungsikan secara optimal. Rabu, 18/02/2026
Warga menyebutkan konstruksi tidak mengikuti kontur tanah sehingga air tidak mengalir. Sejumlah bagian beton tampak retak dan ambles. Di lokasi proyek, warga juga mengaku tidak menemukan papan informasi kegiatan yang memuat nilai anggaran, sumber dana, pelaksana, serta waktu pekerjaan.
“Bangunan belum seumur jagung sudah ambruk. Air tidak ngalir. Kami tak tahu siapa yang bangun dan pakai dana berapa, karena tak ada papan proyek,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain proyek irigasi, pada Tahun Anggaran 2024 Desa Gunamekar juga menerima anggaran lain, yakni peningkatan jalan desa Rp 700 juta, pembangunan TPT Rp 200 juta, serta pembinaan pemerintahan desa Rp 130 juta.
Ketua BPD Desa Gunamekar, Ara Suhara, S.Pd., yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 1 Hegarmanah serta Ketua PGRI Kecamatan Bungbulang, memberikan tanggapan normatif saat dimintai klarifikasi.
“Benar dan salah tidak akan tertukar. Jangan muter-muter, jelas orangnya, jelas alamatnya, tinggal datangin tanya orang dengan jentel. Nanti di yaumul hisab semua kelakuan akan dihisab,” ujarnya.
Namun, publik mempertanyakan sikap tersebut karena tidak menjelaskan secara konkret langkah pengawasan yang telah dilakukan BPD terhadap proyek irigasi bernilai miliaran rupiah itu.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki fungsi strategis untuk Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Jika proyek yang bersumber dari dana publik rusak dalam waktu singkat, maka pengawasan BPD semestinya terlihat dalam bentuk evaluasi, rekomendasi, atau permintaan klarifikasi resmi kepada pemerintah desa.
Sorotan semakin tajam karena Ketua BPD diketahui berstatus ASN aktif. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (yang kemudian diperbarui dalam regulasi terbaru), ASN wajib menjaga netralitas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan.
Secara prinsip, keanggotaan BPD merupakan representasi masyarakat desa, bukan unsur pemerintah atau ASN aktif. Sejumlah penegasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota atau ketua BPD karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi pengawasan.
Potensi Pelanggaran yang Dapat Timbul :
1. Rangkap Jabatan ASN. ASN dilarang menduduki jabatan yang berpotensi bertentangan dengan tugas pokok dan fungsi kedinasannya.
2. Konflik Kepentingan. BPD bertugas mengawasi pemerintah desa. Jika ketuanya ASN aktif, independensi pengawasan dapat dipertanyakan.
3. Pelanggaran Disiplin ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran kewajiban dan larangan jabatan dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Jika benar yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN sekaligus menjabat Ketua BPD, maka hal ini berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh BKD maupun inspektorat daerah.
Dugaan Pelanggaran Transparansi Proyek
Tidak ditemukannya papan informasi proyek berpotensi melanggar prinsip keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dapat ditelusuri melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pembuktian unsur pidana tetap harus melalui audit resmi dan proses hukum.
Sejumlah kalangan mendorong dilakukan Audit teknis konstruksi oleh dinas terkait, Audit investigatif oleh Inspektorat Kabupaten Garut, Evaluasi status jabatan Ketua BPD oleh BKD/BKN dan Klarifikasi terbuka dari Pemerintah Desa Gunamekar.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kerusakan fisik proyek irigasi, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan desa, independensi lembaga pengawas, serta kepatuhan ASN terhadap peraturan
perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak guna menjunjung asas keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.
Red






