Proyek Pengaspalan Banprov di Desa Wangunjaya Diduga Bermasalah, Jalan Cepat Rusak

Garut | Bungbulangungkaphukumnasional.com // Proyek pembangunan jalan pengaspalan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov/IP) di Desa Wangunjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, menuai keluhan warga. Pasalnya, hasil pekerjaan dinilai tidak berkualitas dan kondisi jalan dilaporkan sudah mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan. Sabtu, 31/01/2026.

Kasi Perencanaan Desa Wangunjaya, Feri, kepada awak media menjelaskan bahwa anggaran Banprov tersebut awalnya dialokasikan untuk kegiatan pembangunan jalan pengaspalan yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut dilimpahkan kepada pihak ketiga, CV Sapira, dengan alasan keterbatasan keahlian teknis.

“Anggaran IP atau bantuan keuangan provinsi dialokasikan untuk kegiatan pembangunan jalan pengaspalan oleh TPK, namun dilimpahkan karena bukan ahli. Pelaksanaannya oleh CV Sapira, bahkan direkturnya disebut tidak mengetahui secara teknis”, ujar Feri.

Ia menambahkan, lokasi proyek berada di Kampung Cikalapa RW 03 dan RW 04, Dusun 1 dan Dusun 2, dengan volume pekerjaan sepanjang 300 meter dan lebar 2,5 meter. Namun, ketebalan lapisan aspal tidak diketahui.

“Anggaran kegiatan sebesar Rp98 juta. Untuk dokumentasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) ada di Sekretaris Desa”, pungkasnya.

Awak media telah berupaya menghubungi PJ Kepala Desa Wangunjaya, Mimid, guna meminta klarifikasi, namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan respons. Hal serupa juga terjadi dari pihak CV Sapira, yang belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan dan kualitas pekerjaan tersebut.

Sementara itu, seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan pengaspalan tersebut.

“Pekerjaannya terkesan asal-asalan, banyak yang mengelupas. Kami merasa kecewa karena kualitas pekerjaannya sangat buruk”, tandasnya.

Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi pembangunan, kondisi jalan pengaspalan terlihat sudah mengelupas dan mengalami kerusakan di sejumlah titik, padahal proyek tersebut baru berumur singkat. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan harapan masyarakat.

Berdasarkan keterangan narasumber dan temuan lapangan, terdapat indikasi dugaan pelanggaran sebagai berikut :

1. Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Keuangan Desa. Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap penggunaan anggaran wajib memenuhi prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Efisiensi dan efektivitas

Ketidaktahuan perangkat desa terhadap spesifikasi teknis pekerjaan, khususnya ketebalan aspal, menunjukkan lemahnya transparansi dan pengendalian kegiatan.

2. Dugaan Pelanggaran Standar Teknis Jasa Konstruksi. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib Memiliki kompetensi dan keahlian teknis dan Melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu.

Kerusakan jalan dalam waktu singkat mengindikasikan bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan RAB.

3. Lemahnya Pengawasan Pelaksanaan Proyek. Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Banprov, pemerintah desa memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan pengendalian. Pelimpahan pekerjaan kepada pihak ketiga tanpa pengawasan yang memadai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.

4. Potensi Temuan Aparat Pengawas. Apabila terbukti pekerjaan tidak sesuai RAB dan spesifikasi teknis, maka proyek tersebut berpotensi menjadi Temuan Inspektorat Daerah dan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian keuangan negara, dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Proyek pengaspalan Banprov di Desa Wangunjaya patut mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat pengawas. Transparansi, kualitas pekerjaan, dan pengawasan menjadi kunci agar dana publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Red