Dana Hibah LPM Karangsari Disorot, Kegiatan Diduga Tak Sesuai Proposal dan Kualitas Jalan Dipertanyakan
Garut Pakenjeng – ungkaphukumnasional.com // Bantuan dana hibah yang disalurkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, menuai sorotan. Dana hibah tersebut tercatat digunakan untuk dua kegiatan, yakni Pembangunan Jalan Desa Kampung Cigebang RW 08 dengan anggaran Rp 200 juta, serta Pembukaan Jalan Pertanian Kampung Cigebang RW 11 dengan anggaran Rp 100 juta. Minggu 01/02/2026.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, ditemukan kejanggalan pada salah satu kegiatan, tepatnya pembukaan jalan pertanian di Kampung Cigebang RW 11, yang diduga tidak dilaksanakan sesuai judul dan peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan dana hibah.
Seorang warga Kampung Cigebang RW 11 yang enggan disebutkan identitasnya mengaku hingga kini belum melihat adanya realisasi pembangunan di lingkungannya.
“Di lingkungan saya tidak ada pembangunan. Sempat dengar mau dibangun, tapi sampai sekarang belum ada realisasi. Padahal jalan di sini sangat dibutuhkan warga”, ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Sekretaris Desa Karangsari, Asep Saepul Hudaya, S.Pd.I, membenarkan bahwa LPM menerima bantuan dana hibah dari Kabupaten Garut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail sumber dan besaran anggaran, termasuk teknis kegiatan pembukaan jalan pertanian di RW 11.
“Betul LPM mendapatkan anggaran hibah. Pembangunan pengaspalan di Cigebang RW 08 dikerjakan LPM bekerja sama dengan warga setempat. Soal anggaran yang masuk ke LPM saya tidak tahu. Untuk pembukaan jalan pertanian RW 11, saya juga tidak mengetahui, bisa ditanyakan langsung ke LPM atau Kepala Desa”, jelasnya.
Kepala Desa Karangsari, Irpan Ramdani, menyampaikan bahwa dana hibah tersebut berasal dari aspirasi dewan tahun 2025 anggaran perubahan. Ia menjelaskan, satu kegiatan pengaspalan jalan di Kampung Cigebang RW 08 dibiayai aspirasi dari Partai PDI Perjuangan dengan nilai Rp 200 juta, dikerjakan secara swakelola dengan volume 300 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan 5 cm.
Sedangkan satu kegiatan lainnya, menurut Irpan, berasal dari aspirasi Ketua DPRD Kabupaten Garut dari Partai Golkar dengan anggaran Rp 100 juta, berupa pembukaan jalan dengan volume 280 meter yang berlokasi di Kampung Pager Kawat RW 04, bukan di Cigebang RW 11.
“Adapun jika ada perubahan kegiatan dari judul pengajuan, itu karena kebutuhan masyarakat yang sangat urgent dan sudah disertai berita acara. Seluruh dokumentasi dan nomor kontak LPM akan saya berikan”, pungkasnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, dokumen pendukung berupa berita acara perubahan kegiatan, dokumentasi pelaksanaan, serta kontak LPM belum juga diserahkan kepada awak media.
Selain itu, hasil pantauan di lapangan juga menemukan bahwa pembangunan jalan pengaspalan di Kampung Cigebang RW 08 yang menelan anggaran ratusan juta rupiah, kondisinya sudah mengalami kerusakan meskipun baru selesai dikerjakan, sehingga menimbulkan kekecewaan masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan serta pengawasan teknis.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran administrasi dan tata kelola keuangan publik, di antaranya :
1. Tidak Sesuai Proposal dan Peruntukan Anggaran. Jika kegiatan yang direalisasikan berbeda dengan judul dan lokasi yang tercantum dalam proposal hibah, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip penggunaan dana hibah. Dana hibah wajib digunakan sesuai proposal yang disetujui, kecuali terdapat perubahan resmi yang disahkan secara administratif. Perubahan kegiatan wajib disertai berita acara, persetujuan pemberi hibah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. Minim Transparansi dan Akuntabilitas. Pernyataan sejumlah pejabat desa yang mengaku tidak mengetahui besaran anggaran, sumber dana, maupun teknis pelaksanaan, menunjukkan lemahnya transparansi. Padahal, pengelolaan keuangan desa dan dana hibah wajib terbuka kepada publik, terutama ketika menggunakan uang negara. Hal ini bertentangan dengan asas transparansi dan akuntabilitas keuangan publik.
3. Kualitas Pekerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi. Kerusakan jalan yang terjadi dalam waktu singkat mengindikasikan dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, lemahnya pengawasan, dan atau penggunaan material yang tidak memenuhi standar. Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang/jasa dan standar teknis pekerjaan konstruksi.
4. Potensi Pelanggaran Administrasi Hingga Tindak Pidana. Apabila terbukti kegiatan fiktif, volume tidak sesuai, perubahan kegiatan tanpa dasar hukum, atau anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. Maka hal tersebut dapat berujung pada pelanggaran administrasi serius hingga dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa dana hibah yang bersumber dari uang rakyat harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Aparat pengawas internal maupun eksternal diharapkan segera turun tangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Red






