186 Siswa Tercatat, Joki yang Ujian? Dugaan Manipulasi di PKBM Bungbulang Menguat

Garut Bungbulangungkaphukumnasional.com // Dugaan praktik joki ujian mengguncang PKBM Putri Pertiwi, lembaga pendidikan kesetaraan yang tercatat di Dapodik beralamat di Kampung Cipelang RT 01 RW 04, Desa Cihikeu, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Rabu, 04/03/2026.

Dalam data resmi, PKBM tersebut memiliki 186 peserta didik (93 laki-laki dan 93 perempuan) dengan fasilitas 3 ruang kelas, 1 ruang pimpinan, 1 ruang guru, 1 ruang TU, dan 1 ruang bangunan lainnya (total 7 ruangan). Lembaga ini berada di bawah naungan Yayasan Bahari Putera Munawar yang beralamat di Kecamatan Mekarmukti, dipimpin Mahpudin.

Namun, fakta lapangan yang dihimpun awak media memunculkan pertanyaan serius, apakah seluruh siswa tersebut benar-benar mengikuti proses belajar dan ujian secara sah?

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku secara terang-terangan menjadi joki ujian sekolah paket. “Betul saya yang mengisi ujian sekolah paket, dibayar Rp 50 ribu per hari selama dua hari. Bukan saya saja, ada beberapa orang lain. Saya bukan peserta didik PKBM Putri Pertiwi. Dibayar oleh Ikhsan,” ungkapnya.

Jika pengakuan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nilai ujian, melainkan legalitas ijazah pendidikan kesetaraan yang diterbitkan.

Warga sekitar menyebut lokasi kegiatan berada di sebuah madrasah yang umumnya digunakan untuk anak-anak mengaji.
“Pernah lihat sekitar 15 orang belajar paket. Tapi belakangan jarang terlihat. Setahu saya tidak ada kontribusi dari pihak sekolah paket ke pengelola madrasah,” ujar warga.

Bagaimana mungkin lembaga dengan 186 siswa hanya terlihat belasan orang dalam kegiatan pembelajaran?

Ikhsan Fauzi, yang disebut dalam pengakuan narasumber sebagai pihak yang membayar joki, menyatakan dirinya sudah tidak menjabat sebagai kepala sekolah. “Saya sudah tidak menjabat. Silakan klarifikasi ke kepala sekolah yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Neng Revi Sri Nurhayati yang mengaku baru tiga bulan menjabat sebagai kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui adanya praktik tersebut. “Saya tidak merasa ada pelaksanaan ujian oleh joki apalagi memberikan uang Rp 50 ribu per hari. Silakan tanyakan ke kepala sekolah sebelumnya,” tegasnya.

Pernyataan ini memperlihatkan adanya celah tanggung jawab dalam tata kelola lembaga.

Apabila dugaan ini terbukti, maka konsekuensinya tidak ringan :

1. Kecurangan Ujian dan Pembatalan Ijazah
Menggunakan joki dalam ujian kesetaraan melanggar prinsip kejujuran akademik dan Standar Penilaian Pendidikan. Hasil ujian dapat dibatalkan dan ijazah berpotensi tidak sah.

2. Dugaan Pemalsuan dan Manipulasi Data. Jika peserta ujian bukan siswa sah, maka terdapat potensi pelanggaran pidana berupa Pemalsuan dokumen, Penyalahgunaan identitas dan Penyampaian data tidak benar dalam sistem resmi negara (Dapodik).

3. Potensi Penyalahgunaan Dana. Apabila jumlah siswa menjadi dasar pencairan bantuan operasional (BOSP), maka ketidaksesuaian data dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan dana negara.

Desakan Audit dan Verifikasi Faktual. Kasus ini mendesak dilakukan Audit jumlah peserta didik aktif, Penelusuran daftar hadir dan berita acara ujian, Pemeriksaan rekaman pelaksanaan ujian dan Evaluasi legalitas ijazah yang telah diterbitkan.

Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata. Pendidikan kesetaraan diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan menjadi ladang permainan administratif.

Red