Tak Ada Aktivitas Pembelajaran, PKBM Bina Warga Bungbulang Disinyalir Langgar Aturan

Garut, Bungbulangungkaphukumnasional.com

Lembaga Pendidikan Kesetaraan PKBM Bina Warga dengan NPSN P9996608, yang beralamat di Kampung Cibayongbong RT 01 RW 01 Desa Gunamekar, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, diduga tidak menjalankan kegiatan pembelajaran sebagaimana mestinya. Minggu, 11/01/2026.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim awak media tidak menemukan adanya aktivitas belajar-mengajar Paket C. Selain itu, plang identitas lembaga tidak terpasang, dan lokasi PKBM diketahui menumpang di PAUD Al-Barokah.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa di lokasi tersebut hanya terdapat kegiatan PAUD.

“Di madrasah ini yang ada hanya PAUD. Untuk kegiatan sekolah paket katanya mau ada, sempat lihat plang dipasang, tapi tidak lama kemudian dicabut lagi”, ujarnya.

PKBM Bina Warga berada di bawah naungan Yayasan ICT Garut yang dipimpin Robbi, S.Pd.I, dengan operator yayasan Fass Iin Saomi. Sementara itu, tercatat Asep Kosasih sebagai Kepala Sekolah PKBM dan Bagja Hardiansyah sebagai operator lembaga.

Penilik Pendidikan Nonformal (PNF) Kesetaraan Kecamatan Bungbulang, Gun Gun Supyan Anwar, S.Ag., S.Pd., M.M.Pd., menjelaskan bahwa kepemimpinan PKBM sempat mengalami pergantian.

“Sebelumnya ketua lembaga PKBM Bina Warga adalah Ranran. Setelah diangkat sebagai PPPK paruh waktu di Korwil Pakenjeng, ketuanya berganti menjadi Asep Kosasih. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan”, jelasnya.

Gun Gun menambahkan bahwa saat mendampingi tim dari Kejaksaan sebelumnya, plang lembaga sempat terpasang dan terdapat dua ruangan.

“Saat itu plang ada, ruangannya dua lokal, satu untuk PAUD dan satu untuk PKBM. Waktu itu ada pembagian tugas karena ada tiga penilik”, pungkasnya.

Awak media telah mencoba menghubungi Ranran, mantan ketua lembaga PKBM Bina Warga, melalui sambungan WhatsApp dan telepon seluler setelah investigasi di lokasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan respons.

Berdasarkan temuan di lapangan, PKBM Bina Warga diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain :

1. Pelanggaran Administratif Pendidikan
Merujuk, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal. Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud 81/2013. PKBM wajib, Memiliki alamat operasional tetap, Menyediakan sarana prasarana pembelajaran, Menjalankan kegiatan belajar aktif dan berkelanjutan dan Memasang papan nama lembaga.

Tidak ditemukannya kegiatan pembelajaran serta ketiadaan plang lembaga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif serius.

2. Dugaan Penyalahgunaan NPSN. NPSN hanya diberikan kepada satuan pendidikan yang aktif dan memenuhi standar minimal operasional. Apabila PKBM tidak menjalankan kegiatan namun tetap tercatat aktif dalam sistem, hal ini berpotensi melanggar, Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Potensi Pelanggaran Pengelolaan Dana Pendidikan. Apabila PKBM tetap menerima BOP Kesetaraan dan Bantuan hibah pendidikan lainnya, tanpa kegiatan riil, maka berpotensi melanggar, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara.

4. Tanggung Jawab Yayasan. Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Yayasan wajib melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga di bawah naungannya. Kelalaian dapat menimbulkan tanggung jawab hukum yayasan.

Kasus dugaan tidak beroperasinya PKBM Bina Warga ini diharapkan menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh demi menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan nonformal dan perlindungan hak belajar masyarakat.

Red