Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Warnasari Sukabumi, 7 KK Terdampak
SUKABUMI – ungkaphukumnasional.com || Peristiwa kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Kampung Selaawi RT 17/04, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, pada Jumat (27/3/2026) siang. Insiden tersebut diduga dipicu oleh korsleting listrik yang terjadi di salah satu rumah warga.
Kapolsek Sukabumi, Iptu Riki Saputra, dalam laporan sementaranya menyampaikan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 11.55 WIB. Api pertama kali muncul dari bagian loteng rumah milik Nurhayati (UU), yang kemudian dengan cepat merambat ke bangunan di sekitarnya.
“Berdasarkan hasil sementara, sumber api diduga berasal dari korsleting listrik di lantai dua rumah milik Ibu Nurhayati,” ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, sedikitnya empat rumah permanen terdampak kebakaran, dengan total tujuh kepala keluarga (KK) atau sekitar 18 jiwa yang terdampak. Para pemilik rumah yang terdampak antara lain Cucun/Sandria, Mimin Mintarsih, Wawan Kurniawan, Dera/Deri, UU Nurhayati, Deri Rukmini, dan Otih.
Beruntung, dalam insiden ini tidak terdapat korban jiwa maupun luka berat. Hingga saat ini, kerugian materi masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait.
Upaya pemadaman melibatkan sejumlah unit pemadam kebakaran, di antaranya dua unit dari Damkar Sektor VI Cisaat, satu unit dari Sektor Sukaraja, serta dua unit dari Damkar Kota Sukabumi. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.30 WIB dan dinyatakan aman sepenuhnya pada pukul 14.00 WIB.
Selain petugas pemadam kebakaran, sejumlah unsur turut hadir di lokasi kejadian, termasuk jajaran Polsek Sukabumi, Samapta dan Polantas Polres Sukabumi Kota, Inafis, Koramil 0607-05 Sukabumi, serta P2BK Kecamatan Sukabumi.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait insiden ini. Laporan lengkap akan disampaikan setelah proses investigasi selesai.
Reporter: Devi






