Dugaan Pencabulan Siswi SD di Sukaresmi, Keluarga Korban Tuntut Keadilan

CIANJURungkaphukumnasional.com
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di wilayah Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Korban yang merupakan siswi kelas 6 sekolah dasar dilaporkan mengalami trauma berat hingga depresi akibat peristiwa tersebut.

Peristiwa ini diduga melibatkan dua orang pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri. Pelaku utama berinisial F (30) diduga telah berulang kali melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban. Sementara satu pelaku lainnya berinisial S (16), yang disebut-sebut merupakan anak seorang kepala desa di wilayah setempat.

Kondisi tersebut sempat membuat keluarga korban merasa tertekan dan enggan melanjutkan proses hukum. Kekhawatiran muncul karena adanya dugaan keterkaitan pelaku dengan pihak berpengaruh di desa.

Namun, setelah kasus ini ramai diberitakan di sejumlah media online, keluarga korban mulai berani mengambil langkah hukum. Ibu korban, NS (41), mengungkapkan bahwa dirinya sempat didatangi pihak pelaku saat hendak membuat laporan polisi di Polsek Sukaresmi.

“Awalnya saya ingin membuat laporan polisi, tetapi perwakilan pelaku datang dan mengajak musyawarah. Saya kira proses tetap berjalan, namun justru diberikan uang Rp10 juta. Bahkan saya diminta Rp75 juta, seolah ada tekanan untuk menyelesaikan secara damai,” ujar NS, Kamis (2/4/2026).

NS menegaskan, dirinya tidak pernah berniat berdamai dalam kasus ini. Ia juga berencana mengembalikan uang yang telah diterimanya karena merasa proses tersebut tidak sesuai dengan keinginannya untuk mencari keadilan.

“Setelah ramai diberitakan, saya merasa ada harapan. Saya akan menempuh jalur hukum dan meminta pendampingan,” tambahnya.

Dalam upaya mencari keadilan, keluarga korban kini didampingi kuasa hukum, Iko Bangbang Sukmara, SH, yang memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap masa depan korban.

“Ini adalah kejahatan luar biasa. Korban masih berusia 13 tahun dan harus menanggung trauma fisik maupun psikologis. Kami akan memaksimalkan proses hukum agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya telah mengantongi identitas serta kronologi kejadian, sehingga dalam waktu dekat akan segera melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak kepolisian.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya upaya penyelesaian melalui jalur damai yang dinilai tidak memenuhi unsur keadilan.

“Kesepakatan damai yang terjadi terkesan tidak seimbang dan mengabaikan sisi kemanusiaan. Bahkan korban mengalami tekanan psikologis hingga sempat berteriak ingin mengakhiri hidupnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme restorative justice (RJ) tidak dapat diterapkan secara sembarangan, terutama jika kasus menimbulkan keresahan masyarakat serta memiliki ancaman pidana di atas lima tahun, seperti yang diduga terjadi pada pelaku dewasa.

“Untuk pelaku di bawah umur akan diproses melalui peradilan anak, sementara pelaku dewasa menghadapi ancaman pidana lebih berat. Kasus ini akan terus kami kawal agar tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan serta memberikan keadilan bagi korban.

Sumber: bidikhukumnews.com