Kuasa Hukum Rafly Kurniawan Tegaskan Indikasi Mafia Tanah di Jember Kian Terbuka
JEMBER – ungkaphukumnasional.com 12 April 2026 || Sengketa tanah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, kian mengundang perhatian publik. Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan pemalsuan dokumen oleh tiga pihak, yakni Jupri Umar, Busro, dan Fauziatus Salisa.
Perkara tersebut telah dilaporkan oleh ahli waris sah almarhum Abdul Wahab, Tutik Hidayati, ke Polda Jawa Timur dengan Nomor: LP/B/125/I/2026/SPKT tertanggal 26 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, Jupri Umar diduga menguasai lahan dengan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang disinyalir tidak sah. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Desa Mojomulyo turut menguat, yang berdasarkan informasi disebut melibatkan Salahsatu anak dari Jupri Umar. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dusun (Kasun) setempat.
Kuasa hukum pelapor, Rafly Kurniawan, SH, SE, MM, bersama Vitalis Jenarus, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan mengacu pada ketentuan pidana terkait penguasaan lahan tanpa hak serta dugaan tindak pengrusakan.
Namun, sorotan utama kini tertuju pada Kepala Desa Mojomulyo yang diduga turut mengetahui atau bahkan terlibat dalam proses administrasi yang bermasalah tersebut. Hingga saat ini, yang bersangkutan tercatat beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur sebagai saksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Desa Mojomulyo kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 15 April 2026. Ketidakhadiran berulang dinilai menjadi preseden buruk terhadap komitmen aparatur desa dalam mendukung penegakan hukum.
Tutik Hidayati menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht seharusnya menjadi dasar hukum yang dihormati semua pihak. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 miliar akibat penguasaan dan pembangunan di atas lahan sengketa.
“Kami menuntut keadilan. Putusan hukum sudah jelas, namun justru diabaikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Rafly Kurniawan menilai bahwa sikap tidak kooperatif dari Kepala Desa Mojomulyo berpotensi mengindikasikan adanya praktik kolusi dalam pusaran mafia tanah.
“Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir. Penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Abd. Fatah turut memberikan keterangan bahwa lahan tersebut sebelumnya hanya berstatus sewa, bukan untuk diperjualbelikan. Ia juga menyoroti adanya perubahan status kepemilikan yang diduga dilakukan tanpa prosedur sah.
,” Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di daerah. Ketika putusan pengadilan yang telah inkracht masih bisa diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak kepemilikan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri. Aparat penegak hukum dituntut untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional demi memastikan tidak ada ruang bagi mafia tanah berkembang di Indonesia.
Kasus ini diharapkan segera menemui titik terang, sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen pemberantasan praktik mafia tanah demi melindungi hak-hak masyarakat.
Reporter: SR






