MUI Sukabumi Buka Suara Soal Penyegelan dan Progres Pembangunan Gedung
SUKABUMI – ungkaphukumnasional.com
Polemik penyegelan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi di kawasan PLUT Cikembar akhirnya menemukan titik terang. Agus, perwakilan dari CV Ellegar Pratama Mandiri, menegaskan bahwa aksi penyegelan yang dilakukannya bukan ditujukan kepada pihak MUI, melainkan akibat persoalan pembayaran dengan kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama.
Agus menjelaskan, dirinya menerima pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari kontraktor utama, sehingga tanggung jawab pembayaran sepenuhnya berada pada pihak tersebut.
“Permasalahan saya dengan kontraktor, bukan dengan MUI. Saya hanya menuntut hak pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah MUI yang telah memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa kontraktor utama akan melunasi kewajiban pembayaran pada 16 April 2026.
Sebagai bentuk itikad baik, Agus menyatakan akan membuka segel gedung pada 14 April 2026. Namun, ia menegaskan akan kembali mengambil langkah tegas apabila kesepakatan tersebut tidak dipenuhi.
Sementara itu, pihak MUI memastikan bahwa pembangunan gedung tetap berjalan dan telah mencapai progres 89,6 persen. Proyek akan dilanjutkan setelah proses administrasi penunjukan pelaksana baru diselesaikan.
Reporter: SR






