GRASI Gelar Aksi Unjuk Rasa di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Total Pengawasan

SUKABUMI – ungkaphukumnasional.com
Gerakan Aktivis Sukabumi (GRASI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Senin, 15 Desember 2025. Aksi tersebut diikuti oleh sekitar 8 orang massa aksi sebagai bentuk protes dan keprihatinan terhadap dugaan lemahnya pengawasan serta potensi peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Dalam orasinya, koordinator aksi GRASI menegaskan bahwa setiap pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan, kewenangan, maupun jabatan dapat dijerat Pasal 421 KUHP, terutama apabila tindakan tersebut mengakibatkan pelanggaran hukum atau merugikan kepentingan umum.
Lebih lanjut disampaikan, apabila kelalaian tersebut disertai penerimaan imbalan, maka dapat dikenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan suap atau gratifikasi.
Dalam konteks administrasi kepegawaian, GRASI juga menyoroti Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan kewajiban setiap aparatur negara untuk menjaga integritas. Kelalaian berat, seperti membiarkan masuknya alat komunikasi maupun barang terlarang ke dalam lapas, dinilai sebagai pelanggaran disiplin berat.
Menurut GRASI, persoalan tersebut tidak semata-mata kesalahan individu, melainkan telah menjadi gejala sistemik. Mereka mengutip hasil evaluasi nasional Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023 yang mengakui bahwa lebih dari 60 persen kasus narkotika nasional dikendalikan dari dalam lapas, dengan kelemahan utama pada budaya resistif dan praktik pungutan liar (pungli). Kondisi ini dinilai menjadikan larangan alat komunikasi hanya sebatas formalitas di atas kertas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan cermin rapuhnya integritas hukum dan moral. Hukum bukan hanya apa yang tertulis, tetapi apa yang dilaksanakan dan dibudayakan,” tegas orator dalam aksi tersebut.
Berdasarkan hal itu, GRASI menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mendesak pencopotan Kepala Lapas Kelas IIA Warungkiara.
2. Mengusut tuntas dugaan peredaran barang terlarang di dalam lapas.
3. Melakukan audit menyeluruh terhadap Lapas Warungkiara, khususnya terkait pengawasan alat komunikasi.
4. Menindak tegas dan memproses hukum pejabat lapas yang terbukti lalai atau terlibat praktik suap dan gratifikasi.
5. Memberhentikan ASN yang terbukti membiarkan atau memfasilitasi masuknya alat komunikasi dan barang terlarang ke dalam lapas.
6. Memindahkan warga binaan dengan klasifikasi ekstra ordinary crime ke Lapas Nusakambangan.
Aksi berlangsung secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan. GRASI menegaskan akan terus mengawal isu ini hingga adanya langkah konkret dari pihak berwenang.
Reorter: SR






