Kejari Sukabumi Musnahkan Barang Bukti 148 Perkara Inkracht
SUKABUMI – ungkaphukumnasional.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 148 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (22/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H.
“Pemusnahan ini merupakan kewajiban kejaksaan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perkara yang dimusnahkan berasal dari periode Juni hingga Desember 2025,” kata Hanung.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, pidana umum, dan pidana khusus. Untuk narkotika, Kejari memusnahkan sabu 1.725,08 gram, ganja 231,62 gram, serta barang pendukung berupa 41 telepon genggam, 19 timbangan digital, dan 5 alat isap.
Selain itu, turut dimusnahkan 18.631 butir tramadol, 30.475 butir hexymer, 495 butir alprazolam, dan 50 butir riklona, serta barang bukti tindak pidana umum seperti kunci leter T, senjata tajam, besi, obeng, dan pakaian pelaku.
Kejari juga memusnahkan uang palsu senilai Rp235,5 juta, mata uang asing 60.000 dolar AS dan 1.000.000 dolar Kanada, serta 918.920 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
“Perkara pidana khusus didominasi rokok ilegal dan uang palsu. Rokok ilegal tersebut ditemukan di Sukabumi, namun berasal dari luar daerah,” jelas Hanung.
Pemusnahan melibatkan Bank Indonesia, BNNK, Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Hanung berharap kegiatan ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan rokok ilegal.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai Bogor, Emil, menegaskan penindakan rokok ilegal akan terus ditingkatkan. “Kami mengimbau pedagang hanya menjual rokok bercukai resmi karena pelanggarannya memiliki sanksi hukum,” ujarnya.
Red






