Rokok Tampa Cukai Di Jual Bebas,Di Salahsatu Warung Madura Jalan Cisolok pelabuanratu

Sukabumiungkaphukumnasional.com

Dari hasil investigasi awak media,temukan rokok Ilegal Tampa Cukai,di salah satu warung di jalan pelabuhan ratu Sukabumi Jawa Barat.

Peredaran rokok Ilegal di warung tersebut di duga sudah berjalan sejak lama,namun saat awak media melintas di kawasan pelabuhan ratu,terkesan di salah satu warung milik warga Madura,terlihat rokok rokok Ilegal Tampa Cukai di jual bebas.

Salah seorang narasumber yang enggan di sebut namanya menjelaskan, penjualan rokok Tampa Cukai sangat terbuka dan terang terangan,karna digaan pihak (APH)belum melakukan tindakan, apakah mungkin belum mengetahui atau ada dugaan tutup mata tutup telinga ada dengan penegak hukum,ujarnya narasumber.

Kalau memang sama sekali belum mengetahui,kami berharap kepada pihak penegak hukum dan Bea cukai tolong segera bertindak dan melakukan penyisiran pada warung warung Madura,yang berada di jln pelabuhan ratu kabupaten,karna hal ini melangar undang undang nomor, 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54 dengan ancaman penjara 1 tahun sampai 5 tahun”,penjara,” tegasnya.

Dalam hal ini rokok Ilegal atau non cukai dapat di kenali.karena memiliki sejumlah ciri yang dapat kenali,salah satu tanda utamanya memiliki ciri,dengan tidak adanya pita cukai.atau menggunakan pita cukai palsu yang tidak sah pungkasnya.

Red