Dana Hibah Aspirasi Rp 293 Juta di Desa Depok Disorot, Lapang Voli Tak Terbangun, Kualitas Jalan Dipertanyakan
Garut // Pakenjeng – ungkaphukumnasional.com
Kegiatan Pembangunan Jalan dan Lapang Voli di Kampung Pasir Kondang RT 05 RW 01, Desa Depok, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, dengan nilai anggaran Rp 293.000.000 yang bersumber dari Dana Hibah Aspirasi Dewan PDIP Dadan, menuai sorotan serius. Pasalnya, di lapangan tidak ditemukan pembangunan lapang voli sebagaimana informasi awal kegiatan, sementara hasil pembangunan jalan pengaspalan dinilai warga tidak sesuai harapan.
Ironisnya, saat hendak diwawancarai awak media, seorang pejabat di Kantor Desa Depok awalnya mengaku sebagai Kaur Pemerintahan, namun setelah wawancara selesai justru mengakui dirinya adalah Kepala Desa Depok. Awak media juga meminta agar terhadap Kepala desa untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selaku penerima hibah.
Padahal sebelumnya, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi dengan menghubungi Ketua LPM Desa Depok melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan tidak merespons, sehingga memunculkan dugaan menghindari klarifikasi media.
Kepala Desa Depok Abin menjelaskan “Bahwa LPM Desa Depok menerima dana hibah aspirasi sebesar Rp 293 juta yang dialokasikan untuk pembangunan jalan pengaspalan di Kampung Cigurutug–Munjul RW 06 Dusun 4 dengan panjang sekitar 500 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan menyesuaikan kondisi jalan dikerjakan sekitar bulan Agustus 2025. Ia menyebutkan pekerjaan dilaksanakan oleh LPM dan disambung dengan Dana Infrastruktur Provinsi (Dana IP)”, pungkasnya
Lebih lanjut, ia menegaskan, “Bahwa berdasarkan keterangan dari pihak DPMD, pengajuan proposal lapang voli tidak disetujui dan dikembalikan karena tidak diperbolehkan dialokasikan untuk lapang voli, sehingga seluruh dana hibah dialihkan untuk pembangunan jalan”, ujar Abin Kepala Desa Depok
Namun pernyataan lain justru memunculkan pertanyaan publik, ketika Kepala Desa menyebut bahwa dana hibah yang masuk ke rekening LPM tidak diterima secara penuh, dengan alasan adanya “komitmen”.
“Namanya juga dana hibah pasti tidak full anggaran yang diterima. Desa serba salah, di satu sisi butuh pembangunan, di sisi lain ada komitmen,” ujarnya.
Sejumlah warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil pekerjaan jalan pengaspalan. Mereka menilai pengerjaan hanya bersifat tambal sulam, sehingga kualitas jalan cepat rusak meski baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
“Hanya ditambal, makanya cepat hancur. Kalau katanya disambung dengan Dana IP, pertanyaannya di mana batas anggarannya?”, ungkap salah seorang warga.
Sementara itu, para pemuda pecinta olahraga voli , “Bahwa di Kampung Pasir Kondang RT 05 RW 01 memastikan tidak ada pembangunan lapang voli sama sekali, meski lokasi tersebut disebut-sebut sebagai titik kegiatan”, tandasnya.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Garut tentang Tata Cara Pemberian dan Pengelolaan Hibah, terdapat sejumlah prinsip yang wajib dipatuhi, di antaranya :
1. Dana hibah dikelola penuh oleh penerima hibah, dalam hal ini LPM, tanpa intervensi pihak lain.
2. Peruntukan hibah harus sesuai dengan proposal yang disetujui, dan tidak boleh dialihkan secara sepihak.
3. Tidak dibenarkan adanya pemotongan, komitmen, atau pengurangan dana hibah, baik sebelum maupun sesudah pencairan.
4. Pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban (LPJ) harus transparan, akuntabel, dan dapat diaudit.
5. Tidak diperkenankan mencampuradukkan sumber anggaran tanpa kejelasan batas pekerjaan dan administrasi yang sah.
Jika benar dana hibah tidak diterima utuh oleh LPM, terjadi pengalihan peruntukan, serta tidak jelasnya batas antara Dana Hibah dan Dana IP, maka kondisi ini berpotensi melanggar Perbup Garut dan
prinsip pengelolaan keuangan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua LPM Desa Depok beserta jajaran belum memberikan keterangan resmi, meskipun menjadi pihak penerima dan pelaksana utama dana hibah tersebut.
Awak media akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada LPM, DPMD, Inspektorat Kabupaten Garut, serta pihak terkait lainnya guna memastikan kejelasan penggunaan dana hibah aspirasi tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Red






