Dana Hibah Rp 200 Juta ke LPM Mekartani Disorot, Bendahara Akui Hanya Terima Rp 140 Juta dan Volume Jalan Berubah

Garut, Singajayaungkaphukumnasional.com Pengelolaan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut yang disalurkan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Mekartani, Kecamatan Singajaya, menuai sorotan publik. Sorotan tersebut mencuat setelah Bendahara LPM Mekartani, Uyep, mengungkap adanya perbedaan nilai dana hibah yang diterima serta ketidaksesuaian volume pekerjaan di lapangan. Rabu (21/1/2026).

Kepada wartawan, Uyep menyampaikan bahwa secara administratif dana hibah yang tercantum sebesar Rp 200 juta. Namun, ia mengaku hanya menerima Rp140 juta.

“Dana hibah yang masuk ke LPM anggaran Rp 200 juta bukan aspirasi dewan, tetapi berasal dari Wawan Nurdin selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Namun saya selaku bendahara LPM hanya menerima Rp 140 juta,” ujar Uyep.

Dana hibah tersebut diperuntukkan bagi kegiatan rekonstruksi Jalan Desa di Kampung Ciaul RT 02 RW 06, Desa Mekartani, berupa pembangunan jalan hotmix dengan spesifikasi awal panjang 350 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 5 sentimeter.

Namun, dalam keterangannya, Uyep menyebutkan bahwa volume pekerjaan yang terealisasi di lapangan tidak konsisten dengan rencana awal. Ia mengakui bahwa volume pekerjaan yang sebenarnya dikerjakan sekitar 700 meter, dengan lebar dan ketebalan yang sama.

Pelaksanaan kegiatan tersebut, menurut Uyep, dilakukan oleh LPM bersama Kepala Desa Mekartani. Sementara Ketua LPM Mekartani, Oman, tidak berada di lokasi karena sedang menjalankan ibadah umrah.

Terkait rincian penggunaan anggaran, termasuk biaya sewa alat berat dan mekanisme pembayaran pekerjaan, Uyep mengaku tidak mengetahui secara detail.

“Kalau sewa alat berat saya tidak tahu, itu diborongkan, pokoknya sepaket”, katanya.

Ia juga menyebut bahwa apabila anggaran tidak mencukupi, pihaknya biasa menalangi terlebih dahulu.

“Biasanya ditutup dengan swadaya, bahkan ngutang dulu, karena tanggung supaya kebutuhan masyarakat terpenuhi”, tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMD Kabupaten Garut maupun Pemerintah Desa Mekartani belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Berdasarkan keterangan Bendahara LPM Mekartani, terdapat sejumlah indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Dugaan Pelanggaran Penyaluran Dana Hibah. Peraturan Bupati Garut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah menegaskan bahwa Dana hibah harus diterima utuh oleh penerima hibah sebagaimana tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Penerima hibah wajib mengetahui dan menguasai seluruh nilai hibah.

Pengakuan bendahara yang hanya menerima Rp 140 juta dari Rp 200 juta menimbulkan pertanyaan serius mengenai Mekanisme pencairan dana, Keberadaan dan penggunaan selisih anggaran dan Kepatuhan terhadap NPHD. Kondisi ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan penyaluran hibah daerah.

2. Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Kegiatan. Regulasi mengharuskan pelaksanaan kegiatan hibah sesuai dengan Proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan NPHD. Perbedaan antara rencana volume 350 meter dan realisasi sekitar 700 meter tanpa dasar administrasi perubahan (addendum) berpotensi merupakan kelebihan volume pekerjaan, yang tidak dibenarkan dalam Perbup Garut Nomor 8 Tahun 2021.

3. Dugaan Pelanggaran Penatausahaan dan Pertanggungjawaban. Perbup Garut Nomor 8 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mewajibkan Pengelolaan keuangan hibah dilakukan secara tertib, transparan, serta dapat diaudit dan Seluruh pengeluaran didukung bukti sah dan diketahui bendahara.

Pengakuan bendahara yang tidak mengetahui rincian belanja, sewa alat berat, serta praktik “diborongkan sepaket” dan “ngutang” menunjukkan potensi pengelolaan keuangan yang tidak tertib dan berisiko menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang tidak valid.

4. Dugaan Pelanggaran Prinsip Kewenangan
Keterlibatan Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan hibah LPM, tanpa kejelasan dasar kewenangan atau penugasan resmi, berpotensi Menimbulkan konflik kepentingan, dan Melanggar prinsip pemisahan kewenangan dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)

5. Potensi Kerugian Keuangan Daerah
Apabila selisih dana hibah dan ketidaksesuaian volume pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, maka kondisi tersebut berpotensi Menimbulkan kerugian keuangan daerah
Berimplikasi hukum sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pernyataan Bendahara LPM Mekartani justru membuka indikasi lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah APBD. Oleh karena itu, kondisi ini patut menjadi perhatian serius Inspektorat Daerah, DPMD Kabupaten Garut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Red