Komisi II DPRD Garut Akui Dana Hibah di Empat Desa Pakenjeng, Mutu Pekerjaan Dipertanyakan dan Pengawasan Disorot

Garutungkaphukumnasional.com Pengakuan Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Dadan Wandiansyah, S.IP, terkait penyaluran dana hibah aspirasi ke empat desa di Kecamatan Pakenjeng justru membuka ruang pertanyaan serius soal kualitas pekerjaan dan lemahnya pengawasan penggunaan uang negara. Jum’at, 16/01/2026

Empat desa penerima hibah tersebut yakni Desa Sukamulya, Depok, Talagawangi, dan Karangsari. Dana hibah yang bersumber dari APBD itu diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur desa melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Namun, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerjaan diduga tidak sesuai perencanaan dan kualitasnya dipersoalkan warga.

Dikonfirmasi awak media, Dadan membenarkan adanya dana hibah tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD hanya memfasilitasi aspirasi yang diajukan LPM, sementara pelaksanaan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab penerima hibah.

“Saya membenarkan ada dana hibah di empat desa tersebut. Kami hanya memfasilitasi sesuai kebutuhan yang diajukan LPM. Pelaksanaan harus sesuai judul aspirasi. Jika ada perubahan, harus ada berita acara musyawarah”, kata Dadan.

Pernyataan tersebut sekaligus menguatkan bahwa setiap penyimpangan pelaksanaan tanpa dasar administrasi yang sah berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.

Sorotan utama publik mengarah pada kualitas hasil pembangunan. Sejumlah pekerjaan infrastruktur dilaporkan mengalami kerusakan dini, meski baru selesai dikerjakan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa spesifikasi teknis tidak dijalankan secara utuh.

Dadan menyatakan bahwa kualitas pekerjaan bukan kewenangan langsung DPRD, melainkan berada pada pihak yang memiliki otoritas teknis. Namun, pernyataan tersebut justru memicu kritik, mengingat DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD.

“Kalau tidak sesuai dengan judul pengajuan, saya akan coba komunikasi dengan LPM dan pemerintah desa”, ujarnya.

Pernyataan ini dinilai belum menjawab persoalan substansial, sebab komunikasi tidak serta-merta menghapus potensi pelanggaran administratif maupun kerugian keuangan daerah.

Dadan menegaskan bahwa secara regulasi, pembangunan infrastruktur melalui dana hibah memang dilaksanakan oleh LPM dan diperbolehkan melibatkan tenaga ahli. Namun, ia juga mengakui adanya konsekuensi serius apabila pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau pekerjaannya tidak maksimal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, bisa dikembalikan ke pihak ketiga dan menjadi bahan evaluasi ke PUPR”, ucapnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pengembalian dana hibah bukan hal yang mustahil, apabila terbukti terdapat pelanggaran teknis dan administrasi.

Ironisnya, Dadan juga menyebut mekanisme dana hibah dianggap “menguntungkan” karena minim beban pajak. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan publik, apakah kemudahan tersebut diimbangi dengan pengawasan yang memadai?

Berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap, terdapat sejumlah potensi pelanggaran serius. Penggunaan dana hibah yang tidak sesuai judul kegiatan bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Garut Nomor 8 Tahun 2021. Perubahan kegiatan tanpa berita acara dan adendum NPHD merupakan pelanggaran administratif.

Selain itu, lemahnya pengawasan pelaksanaan berpotensi melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2003. LPM sebagai penerima hibah memiliki kewajiban penuh mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara fisik dan keuangan.

Kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis PUPR dan SNI, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dapat berujung pada penolakan hasil pekerjaan, kewajiban perbaikan, hingga pengembalian dana ke kas daerah.

Tak kalah penting, tertutupnya informasi RAB, volume pekerjaan, dan laporan realisasi fisik-keuangan berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dana hibah aspirasi bukanlah dana pribadi, apalagi dana bebas. Ia merupakan uang negara yang harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kehati-hatian.

Pengakuan Komisi II DPRD Garut menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada di tangan LPM. Namun, fungsi pengawasan DPRD dan peran pemerintah daerah tidak bisa dilepaskan begitu saja dari persoalan yang kini mencuat ke permukaan.

Media, sebagai pilar kontrol sosial, akan terus mengawal penggunaan dana publik agar tidak menyimpang dari aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru meninggalkan persoalan hukum di kemudian hari.

Red