Diduga Langgar Prosedur, Pemasangan Tiang Internet MyRepublic di Wewelen Dihentikan Paksa

Minahasaungkaphukumnasional.com Pemerintah Kelurahan Wewelen, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), terpaksa menghentikan sementara kegiatan pemasangan tiang internet milik PT MyRepublic.
Penghentian ini dilakukan karena perusahaan diduga melakukan pekerjaan tanpa melengkapi dokumen dan izin yang dipersyaratkan, serta tidak melapor terlebih dahulu kepada pemerintah setempat.

PLT Lurah Kelurahan Wewelen sekaligus Kasie Trantib, Yanny Kalanggi, ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan perintah penghentian. “PT MyRepublic tidak melapor akan ada pemasangan tiang di Kelurahan Wewelen, dan mereka belum datang membawa dasar kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menunjang pekerjaan tersebut. Dasar itulah yang membuat kami menghentikan dulu kegiatannya,” jelas Kalanggi, Selasa 13/1/2026.

Ia menekankan bahwa langkah yang diambil adalah pemberhentian sementara, bukan penolakan. “Pemerintah memberhentikan, bukan menolak. Tetapi harus dilengkapi dulu dokumen yang dibutuhkan. Apabila sudah sesuai prosedur, silakan laksanakan. Namun kalau belum, kami hentikan dulu,” tambahnya tegas.

Teguran Dilanggar dinilai indikasi buruk yang memperparah kondisi, ini bukan kali pertama MyRepublic mendapat teguran. Kalanggi mengungkapkan, perusahaan penyedia layanan internet itu sebelumnya telah diundang untuk pembahasan prosedur di Kantor Kecamatan Tondano Barat. Saat itu, mereka sudah mendapat teguran terkait ketidaklengkapan berkas.

“Karena belum ada kejelasan, pekerjaan sempat kami hentikan. Namun ternyata, pekerjaan masih tetap dilanjutkan. Ini merupakan tindakan dengan indikasi buruk,” ujar Kalanggi, menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan proses hukum dan koordinasi.

Masyarakat sudah dibuat tidak nyaman dengan prosedur yang tidak ditaati, sehinggah penghentian ini juga dilakukan menanggapi keluhan masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas pemasangan yang dianggap tidak transparan dan mengabaikan ketertiban.

Secara prosedural, untuk melakukan pemasangan infrastruktur seperti tiang internet di ruang publik, sebuah perusahaan wajib memiliki rekomendasi dari pemerintah kelurahan dan kecamatan. Persyaratan umumnya meliputi:

1. Surat permohonan resmi.
2. Dokumen legalitas perusahaan (SIUP, TDP, NIB).
3. Izin lokasi atau rekomendasi tata ruang.
4. Rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait.
5. Berita Acara kesepakatan atau sosialisasi dengan masyarakat sekitar.
6. Gambar teknis dan denah lokasi pemasangan.

Hingga berita ini ditanyang, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MyRepublic, terkait penghentian kerja dan tuduhan pelanggaran prosedur ini. Pekerjaan di lokasi telah benar-benar dihentikan, menunggu kepastian dan kelengkapan administrasi dari perusahaan. Awak media akan terus meliput perkembangan berita terkait.

RED