Perburuan Dokumen Kuno Kunci Sengketa Kolam Renang Mewah di Green Hill Pacet

CIANJURungkaphukumnasional.com

Sebuah rapat lintas sektor di Cianjur berhasil mengidentifikasi sumber konflik berkepanjangan di kawasan elit Green Hill, Pacet, yang menyimpan paradoks administrasi warisan era 1990-an. Konflik yang memanas antara Hotel Kemuning dan komunitas warga ternyata berakar pada lorong waktu yang gelap: ketiadaan data otentik Fasilitas Sosial dan Umum (Fasos/Fasum) sejak tiga dekade lalu.

Sengketa ini memusat pada sebuah kolam renang yang diklaim sebagai hak bersama oleh Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Green Hill (PPGH), namun secara sertifikat dikuasai oleh pengelola hotel. Izin operasional hotel dinyatakan lengkap dan sah, namun justru menjadi pemicu ketegangan sosial saat diaktifkan.

“Izin usahanya sudah terbit. Persoalannya bukan di situ, tetapi pada status Fasos/Fasum yang simpang siur sejak era 1990-an,” tegas Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, Rabu (14/1/2026), usai memimpin rapat penyelesaian.

Dua narasi bertolak belakang saling berhadapan. PPGH menyatakan kolam renang sebagai bagian integral dari prasarana bersama sejak pembangunan awal Green Hill. Sementara itu, penanggung jawab Hotel Kemuning, Nurmuhidin, menunjukkan sertifikat tanah atas nama perorangan sebagai bukti kepemilikan sah hasil pembelian periode 2015-2020.

“Kalaupun ada yang mengaku lahan itu milik Green Hill, ada tidak buktinya? Tinggal tunjukkan bukti saja,” tantang Nurmuhidin.

Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, mengungkapkan fakta mencengangkan: Pemerintah Desa sama sekali tidak memiliki peta atau data pembagian (split) Fasos/Fasum kawasan Green Hill yang berdiri sejak 1990.
“Saya menjabat dari 2014… Sampai saat ini belum pernah ada pemberitahuan resmi,” ujarnya. Pernyataan ini mengonfirmasi adanya “missing link” administrasi yang menjadi bara konflik.

Superi Faizal menjelaskan, solusinya terletak pada pemburuan data era 1990-an. “Kita harus berburu data awal tahun 1990 untuk mengetahui secara pasti mana yang menjadi Fasos/Fasum. Baru kemudian bisa ditentukan mana yang harus diserahkan ke pemerintah daerah,” paparnya.

Rapat menghasilkan kesepakatan konkret: membentuk tim verifikasi khusus yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan, dan Satpol PP. Misi mereka adalah menelusuri arsip-arsip kunci dari era 1990-an untuk menemukan dokumen peruntukan lahan asli.

Sementara proses historis ini berlangsung, status operasional Hotel Kemuning tetap diakui berdasarkan kelengkapan izinnya. Namun, hotel itu kini menyandang beban tunggakan konflik sosial yang harus segera diselesaikan.

Kasus Green Hill menjadi studi kasus pahit bagi pemerintah daerah dan dunia properti. Ia menegaskan betapa kritisnya pengarsipan dan penyerahan Fasos/Fasum yang transparan sejak awal. Ketidakjelasan secarik dokumen dari puluhan tahun lalu bukan hanya soal kertas, melainkan bom waktu yang siap meledak di masa depan.

Pertanyaan besar kini menggantung: Akankah perburuan di lorong waktu administrasi tahun 1990 berhasil menemukan kunci perdamaian, atau justru mengubur harapan penyelesaian dalam kubangan ketidakpastian yang lebih dalam? Jawabannya ada pada ketekunan tim verifikasi dan keberadaan dokumen yang mungkin sudah tertimbun waktu.

RED