Karena Judol Guru SMP Jadi Tersangka Curas: Siksa dan Rampas Harta Rp 126 Juta Lansia
CIANJUR – ungkaphukumnasional.com
Sebuah pengkhianatan kepercayaan berujung kekerasan brutal terjadi di wilayah Sukanagara. Seorang guru, yang ternyata adalah kerabat jauh, ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyiksa seorang lansia mantan pekerja migran Indonesia (PMI). Modusnya mengerikan: memanfaatkan keakraban keluarga untuk mempelajari kebiasaan korban, lalu melancarkan serangan dini hari yang menyebabkan korban luka parah dan kehilangan harta senilai Rp 126,2 juta. Motif pelaku diduga kuat untuk menutupi utang dari judi online.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengguncang itu. Tersangka berinisial MIR (33), seorang pengajar, diduga telah memanfaatkan kedekatan keluarga untuk mengamati kebiasaan korban, seorang lansia, dalam menyimpan harta benda di rumahnya.
“Tersangka diduga memanfaatkan keakraban keluarga untuk mempelajari kebiasaan korban menyimpan harta di rumahnya,” papar Alexander dalam konferensi pers di Aula Polres Cianjur, Senin (19/1/2026), didampingi Wakapolres Kompol Mohamad Ardi Wibowo.
Aksi keji itu terjadi pada Minggu (11/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, di Kampung Tengah, Desa Sukakarya. Tersangka menyatroni rumah korban dan melancarkan serangan sadis yang sulit diterima akal sehat.
Korban, yang sudah sepuh, mengalami siksaan fisik luar biasa: matanya ditutup, leher dicekik, tangan diikat, diseret, serta dipukul hingga bagian mulut dan kepala. Akibat kekerasan tersebut, korban menderita luka di kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, serta memar di tangan dan pinggang.
Setelah melumpuhkan korbannya, tersangka leluasa menggasak harta benda yang diduga merupakan hasil jerih payah korban selama bekerja di luar negeri. Barang bukti yang berhasil dicuri antara lain:
· Kalung emas 20 gram
· Tiga buah cincin emas
· Rantai emas
· Emas balok 4 gram
· Sejumlah berlian
· Uang tunai Rp 1.000.000
Motif Utama: Jeratan Judi Online
Kapolres Alexander menyebut motif utama diduga kuat untuk menutupi utang akibat terjerat judi online. Penegasannya sungguh mencengangkan: “Tersangka dinyatakan tidak berada di bawah pengaruh narkotika atau minuman keras. Ini adalah perbuatan dengan kesadaran penuh.”
Kini, MIR menghadapi pasal berat, yaitu Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polres Cianjur berkomitmen memberikan pendampingan trauma healing kepada korban yang tentunya mengalami luka fisik dan psikis mendalam. Penyidikan juga masih berlangsung intensif untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta upaya pengembalian aset korban.
Menyikapi kasus ini, Kapolres Alexander mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat: “Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menyimpan harta berharga dalam jumlah besar di rumah, apalagi jika kebiasaan tersebut diketahui banyak orang. Manfaatkan layanan perbankan yang lebih aman.”
Kasus ini bukan hanya tentang kejahatan harta benda, tetapi lebih tentang penghancuran kepercayaan dan kekerasan terhadap sesama, terlebih yang dilakukan oleh seorang yang profesinya dianggap sebagai panutan. Penyidikan terus digenjot untuk memastikan keadilan bagi sang korban, lansia mantan pahlawan devisa yang justru menderita di tanah air sendiri.
RED






