Diduga Langgar Moratorium, PT. Barokah Saudara Abadi Terlibat dalam Praktik Perekrutan PMI Ilegal di Cianjur

CIANJURungkaphukumnasional.com 9 Februari 2026 – Praktik calo dan penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal kembali terungkap, kali ini di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. PT. Barokah Saudara Abadi, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ketenagakerjaan, beserta seorang oknum direktur dengan inisial A, diduga kuat melakukan pelanggaran serius terhadap kebijakan moratorium dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Investigasi di lapangan menemukan sebuah rumah penampungan di Gang Bakri 2, Pasir Hayam, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur. Di lokasi tersebut, sejumlah calon PMI ditemukan tinggal dalam kondisi yang memprihatinkan. Pengelola penampungan yang hanya dikenali sebagai R mengaku ditugaskan oleh perusahaan untuk merekrut dan menampung calon pekerja tersebut.

“Dalam satu minggu bisa menerbangkan tiga sampai empat orang,” ujar R kepada awak media di lokasi, Senin (9/2/2026). Pengakuan ini mengindikasikan adanya proses pemberangkatan yang terstruktur dan berjalan rutin, meski pemerintah secara resmi masih memberlakukan moratorium (penghentian sementara) pengiriman PMI ke sejumlah negara untuk melakukan penataan dan perlindungan.

Temuan ini merupakan pelanggaran ganda. Pertama, terhadap kebijakan moratorium yang diberlakukan pemerintah melalui Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kedua, dan yang lebih serius, adalah dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Aktivitas perekrutan dan penampungan di lokasi tersembunyi tanpa melalui prosedur resmi berpotensi menjerumuskan calon PMI ke dalam lingkaran perdagangan orang, eksploitasi, dan kerja paksa.

“Moratorium adalah kebijakan yang harus ditaati semua pihak. Praktik under the table seperti ini sangat berbahaya karena membuka celah luas bagi terjadinya TPPO. Calon PMI menjadi tidak terdaftar, tidak mendapat pelatihan dan perlindungan resmi, sehingga sangat rentan menjadi korban di negara penempatan,” tegas Mira S. Hasan, S.H., M.H., Pengamat Hukum Ketengakerjaan dari Universitas Padjadjaran, ketika dikonfirmasi terkait temuan ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak direksi PT. Barokah Saudara Abadi belum dapat dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Sementara itu, Kepolisian Resor Cianjur melalui Kasat Reskrim, menyatakan akan segera mempelajari laporan dan temuan ini. “Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti ada unsur pidana, khususnya pelanggaran UU TPPO, kami tidak akan toleransi. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan warga negara,” tegasnya.

BP2MI setempat juga telah dihubungi dan diperkirakan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan evakuasi jika diperlukan.

Kasus ini kembali menyoroti betapa maraknya praktik calon PMI ilegal yang mengincar warga yang putus asa mencari pekerjaan. Para calo dan perusahaan nakal memanfaatkan minimnya informasi dan kondisi ekonomi untuk menjalankan bisnis haram mereka, mengabaikan keselamatan dan hukum yang berlaku.

Perkembangan investigasi kasus ini akan terus diikuti. Masyarakat diimbau untuk selalu melapor dan mengikuti prosedur resmi melalui BP2MI atau Disnaker setempat untuk menghindari menjadi korban penipuan dan perdagangan orang.

Red