Polres Cianjur Ungkap Jaringan Curas Brutal, Satu Tersangka Diamankan dan Satu ABH Ditangani

CIANJURungkaphukumnasional.com // Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap dan membongkar aksi teror Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi dalam dua hari beruntun di wilayah hukumnya. Dalam keterangan pers yang digelar di Aula Primkopol Polres Cianjur, Senin (9/2/2026), Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus yang melibatkan kekerasan dengan senjata tajam celurit dan mengakibatkan korban luka serta kerugian materiil signifikan.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/04/I/2026/SPKT dan LP/B/05/I/2026/SPKT dari Polsek Warungkondang, dua peristiwa ini menunjukkan modus operandi yang serupa dan diduga dilakukan oleh pelaku yang sama. Kapolres menyatakan satu tersangka dewasa telah diamankan dan satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah ditangani, sementara satu tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Alexander Yurikho Hadi menjelaskan kronologi kedua kejadian secara rinci. Aksi pertama terjadi pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Km. 06, Kampung Tipar, Desa Ciwalen, Kecamatan Warungkondang (TKP 1).

Korban, DS (23), seorang wiraswasta, menjadi sasaran. “Saat korban berkendara, dua pelaku mengendarai motor mendekat. Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas selempang milik korban hingga putus. Untuk mengintimidasi dan menghalangi perlawanan, pelaku lainnya turun dan mengacungkan celurit,” jelas Kapolres. Akibatnya, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 3 juta, satu unit ponsel Xiaomi Poco F6, serta dokumen-dokumen penting.

Belum genap dua hari, aksi serupa bahkan lebih keji terjadi. Pada Kamis pagi, 29 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB, di Kampung Pajagan, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong (TKP 2), korban M (46) diserang secara brutal.

“Korban awalnya ditebas dengan celurit di punggung. Saat berusaha kabur, pelaku mengejar, menendang hingga korban terjatuh. Bahkan saat korban masih melawan, pelaku dengan sadis kembali menebas kaki korban dengan celurit hingga tak berdaya,” papar Kapolres. Motor korban beserta dua ponsel kemudian direbut pelaku. Korban kedua mengalami luka terbuka yang serius.

Melalui penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Cianjur bersama Unit Reskrim Polsek Warungkondang, polisi berhasil mengamankan dua individu yang diduga terlibat pada Kamis (5/2/2026) dini hari.

Tersangka yang diamankan adalah RA (19), warga Desa Ciwalen, yang belum bekerja. Sementara seorang ABH berinisial RSW (16 tahun 3 bulan), yang masih berstatus pelajar, juga telah diamankan dan ditangani sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Satu tersangka lain, F, masih buron dan menjadi target operasi pencarian (DPO).

Dari pengembangan kasus, polisi berhasil menyita barang bukti penting, termasuk dua unit sepeda motor yang diduga hasil curian (Honda Vario dan Yamaha Mio J) serta satu ponsel milik korban pertama. Senjata utama berupa celurit masih dalam proses pelacakan.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Untuk tindak pidana Curas pertama dengan ancaman kekerasan (Pasal 479 ayat (1) UU No. 1/2023), ancaman hukumannya mencapai penjara maksimal 9 tahun.

Sementara untuk kasus kedua yang disertai kekerasan fisik hingga melukai korban (Pasal 479 ayat (2)), ancaman hukuman lebih berat, yaitu penjara maksimal 12 tahun.

“Kami akan mendalami lebih lanjut kemungkinan keterlibatan jaringan, pola, dan kasus lain yang mungkin dilakukan oleh kelompok ini. Pencarian terhadap DPO F dan barang bukti celurit akan kami intensifkan,” tegas AKBP Alexander Yurikho Hadi.

Kapolres juga menyampaikan komitmennya untuk pemulihan korban. “Kami berencana memberikan pendampingan dan trauma healing kepada para korban, mengingat dampak psikologis yang mereka alami sangat besar,” tambahnya.

Kapolres Cianjur mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berkendara di jam-jam sepi atau di ruas jalan yang sepi. Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap hal mencurigakan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110.

“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menciptakan rasa aman. Kami tidak akan tolerir terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan warga,” pungkas Kapolres.

Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung untuk menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Red