Dari Komen di Instagram ke Tikaman Celurit: Satreskrim Cianjur Ungkap Motif Pengeroyokan Sadis di Sukaluyu

CIANJURungkaphukumnasional.com

Sebuah unggahan atau komentar di media sosial menjadi pemicu aksi kekerasan brutal di dunia nyata. Polres Cianjur berhasil mengungkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan dengan celurit yang menimpa seorang pemuda berinisial LI (22) di Desa Selajambe, Sukaluyu.

Kasus yang menggambarkan betapa konflik dunia maya dapat dengan mudah memicu anarkisme di jalanan ini, berhasil diungkap berkat kerja cepat Tim Opsnal Satreskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (26/1/2026), membeberkan kejadian mengerikan yang dialami korban. Pada Minggu (18/1/2026) dini hari pukul 04.30 WIB, LI sedang berjalan menuju warung untuk membeli rokok di dekat Lapangan Sepakbola Desa Selajambe.

“Tiba-tiba, korban dihadang oleh 5-6 orang yang menggunakan empat sepeda motor. Mereka langsung turun dan menyerang korban dengan senjata tajam, termasuk celurit,” jelas Kapolres Alexander.

Akibat serangan itu, LI menderita luka bacokan di jari tangan kanan dan luka robek di bagian perut kiri. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Yang paling mencengangkan dari kasus ini adalah motif di baliknya. Menurut penyelidikan, aksi kekerasan ini berawal dari kesalahpahaman di platform Instagram.

“Motifnya diduga kuat karena kesalahpahaman di media sosial. Pelaku mengira korban adalah orang yang sebelumnya pernah mengajak tawuran melalui komentar atau unggahan di Instagram,” terang Kapolres.

Dugaan yang muncul dari interaksi di layar ponsel itu, ternyata berakhir dengan kekerasan fisik dan tikaman senjata tajam di jalanan sepi.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/1/2026/SPKT, penyidik bergerak cepat. Dalam kurun Jumat (23/1) hingga Minggu (25/1) dini hari, dua tersangka utama berhasil diringkus.

Mereka adalah RR (24) dan MW alias UKI (23), keduanya pengangguran asal Kecamatan Sukaluyu. Pengembangan kasus membawa polisi melakukan penggeledahan yang menghasilkan penyitaan barang bukti vital, antara lain:

· Dua unit sepeda motor (Honda Beat dan Vario)
· Dua bilah celurit dengan ukuran berbeda
· Dua besi runcing panjang
· Dua senjata tajam jenis “gosir”
· Tiga ponsel dari berbagai merek
· Satu kaos
· Dokumen Visum et Repertum korban

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 262 Ayat (3) KUHP tentang “perbuatan kekerasan bersama di muka umum yang mengakibatkan luka”. Ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Kapolres Cianjur menegaskan, kasus ini harus menjadi cermin dan pelajaran berharga, khususnya bagi generasi muda.
“Kami imbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk benar-benar bijak menggunakan media sosial. Jangan gunakan platform tersebut untuk saling menghujat atau memicu budaya kekerasan. Dampaknya sangat nyata dan merugikan diri sendiri, keluarga, serta orang lain,” pesan Kapolres Alexander dengan tegas.

Dia juga menegaskan komitmen Polres Cianjur yang berpedoman pada SIAP: Setia, Inspiratif, Amanah, Produktif, untuk terus melindungi masyarakat, termasuk dari kejahatan yang berawal dari dunia siber.

Kasus ini menyisakan renungan mendalam tentang bagaimana budaya tenggang rasa tergerus oleh emosi di media sosial, dan bagaimana percikan api di kolom komentar dapat membakar nyawa di kehidupan nyata. Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum introspeksi bersama tentang etika bermedia sosial.

Red